Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai dari tahun 2023. Dengan begitu, para wajib pajak (WP) tidak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajaknya.
Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP ini mengingat diberlakukannya Indonesia menuju Integrasi satu data nasional. Bagi wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NIk sebagai syarat administrasi. Sedangkan, bagi wajib pajak badan usaha bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sejak 5 Januari 2023, sebanyak 53 juta NIK telah tervalidasi menjadi NPWP. Adapun pengguna NIK sebagai NPWP ini mulai berlaku penuh di tahun 2024 mendatang.
Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK jadi NPWP? Simak selengkapnya di bawah ini.