Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi KTP. Shutterstock/HariPrasetyo

Seperti yang diketahui, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai dari tahun 2023. Dengan begitu, para wajib pajak (WP) tidak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajaknya.

Adapun penggunaan NIK sebagai NPWP ini mengingat diberlakukannya Indonesia menuju Integrasi satu data nasional. Bagi wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NIk sebagai syarat administrasi. Sedangkan, bagi wajib pajak badan usaha bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sejak 5 Januari 2023, sebanyak 53 juta NIK telah tervalidasi menjadi NPWP. Adapun pengguna NIK sebagai NPWP ini mulai berlaku penuh di tahun 2024 mendatang.

Lantas, bagaimana cara aktivasi NIK jadi NPWP? Simak selengkapnya di bawah ini.

Batas terakhir aktivasi NIK jadi NPWP

Sebelum Anda mengetahui cara aktivasi NIK jadi NPWP, terdapat batasan waktu untuk melakukanya. Untuk itu, para wajib pajak diharapkan untuk segera melakukan aktivasi dan validasi sebagai NPWP sebelum 31 Desember 2023.

Adapun transaksi penggunaan NIK sebagai NPWP ini masih dalam proses bertahap di seluruh instansi, baik itu pemerintah maupun swasta.

Cara aktivasi NIK jadi NPWP

Topics

Editorial Team

Tonton lebih seru di