Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang Ke-24 dan Persyaratannya

Jakarta, FORTUNE - Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke-24 akan dimulai besok (17/3) pukul 10.30 WIB. Rencananya peserta yang dijaring dalam gelombang kali ini hanya 300 ribu orang. Karena itu, jika berminat untuk mendaftar menjadi peserta, ada baiknya Anda memahami betul setiap proses yang harus dilakukan.
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja yang perlu dicermati.
Mula-mula, buka situs resmi pendaftaran Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Bagi Anda yang sebelumnya telah memiliki akun, nantinya hanya tinggal meng-klik kalimat "masuk di sini" dan mengikuti seleksi saat program Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka.
Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Pertama, masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter pada kolom yang tersedia.
Dalam proses ini, jangan lupa untuk meng-klik tanda centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
Kedua, buka email notifikasi yang dikirimkan melalui email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan lakukan verifikasi.
Ketiga, jika verifikasi telah dilakukan, maka registrasi akun Anda telah berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.
Sebagai catatan, pada tahap ini penting bagi Anda untuk mencermati syarat pendaftaran yang diwajibkan kepada calon peserta, antara lain:
-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.