Jakarta, FORTUNE - Jika Anda seorang pegawai dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, Ada tetap perlu melaporkan Surat Pembeitahuan (SPT) Tahunan Pajak Anda menggunakan formulir SPT 1770 SS. Namun, tak perlu bingung mencari waktu libur. Anda bisa melakukannya secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak. Caranya, melalui e-Filling alias sitem pengarsipan elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Lantas, bagaimana cara mengisi SPT 1770 SS via e-Filling? Berikut ulasannya?