Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
DJP Blokir Rekening 57 Wajib Pajak Penunggak Pajak Senilai Rp80 Miliar
Formulir deklarasi pajak penghasilan disederhanakan (Vereinfachte Einkommensteuererklärung) untuk pekerja di Jerman yang ditujukan ke kantor pelayanan pajak (Finanzamt).(Sumber: Pixabay)
  • DJP Jakarta Selatan I memblokir rekening 57 Wajib Pajak dengan total tunggakan lebih dari Rp80 miliar sepanjang Januari–Juni 2026 sebagai bagian dari penagihan aktif.
  • Proses penagihan dimulai dari surat teguran, dilanjutkan Surat Paksa, lalu penyitaan atau pemblokiran rekening jika utang belum dibayar dalam tenggat waktu yang ditentukan.
  • Selama semester I 2026, DJP menerbitkan lebih dari 25 ribu Surat Paksa, melakukan 208 penyitaan, serta mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I telah melakukan pemblokiran rekening dari 57 Wajib Pajak dengan nilai lebih dari Rp80 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk lanjutan dari serangkaian tindakan penagihan aktif kepada penunggak pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan bahwa tahapan pertama dari penagihan pajak merupakan penyampaian surat teguran yang diterbitkan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal jatuh tempo dasar penagihan pajak. Apabila dalam 21 hari Wajib Pajak belum melunasi utang pajaknya, maka DJP menerbitkan Surat Paksa.

Setelah 2x24 jam penerbitan Surat Paksa dan Wajib Pajak belum menunjukkan itikad baik, maka DJP akan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melakukan penyitaan atau pemblokiran rekening.

“Penanggung Pajak diberikan waktu selama 14 hari untuk dapat melunasi utang pajaknya setelah dilakukan pemblokiran atau penyitaan. Jika utang pajak masih belum dilunasi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan akan melakukan lelang atau Penjualan Barang Sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang terbit,” kata Arif dalam keterangannya, Kamis (2/7).

Selama semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak dan 208 tindakan penyitaan.

“Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan bahwa pada 2026, pencegahan dilakukan terhadap 5 Wajib Pajak dengan 6 orang penanggung pajak. Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar.

Sebagai informasi tambahan, Wajib Pajak yang sesuai dengan kriteria serta berisiko meninggalkan Indonesia dapat melakukan tindakan pencegahan. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencegahan dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak dengan nilai paling sedikit seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Pencegahan dilakukan paling lama selama enam bulan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article