Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPR Ungkap Sedang Susun Undang-Undang Angkutan Online

antarafoto-rdp-komisi-v-dpr-dengan-driver-aplikasi-transportasi-online-1747873681.jpg
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR dengan driver aplikasi transportasi online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Rapat tersebut beragendakan mendengarkan masukan dari pengemudi transportasi online dalam rangka penyusunan regulasi terkait transportasi online. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Intinya sih...
  • DPR sedang merancang Undang-Undang (UU) yang mengatur angkutan berbasis aplikasi.
  • Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menyatakan Komisi V akan segera menyusun naskah awal UU tersebut.
  • Peraturan mengenai transportasi online telah diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 118 Tahun 2018.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai bergerak merancang Undang-Undang (UU) yang mengatur angkutan berbasis aplikasi. Inisiatif ini merupakan mandat langsung dari pimpinan DPR, bertujuan menjawab kekhawatiran dan keluh kesah para mitra pengemudi ojek online (ojol) selama ini.

Ketua Komisi V DPR, Lasarus, menjelaskan pembahasan UU ini akan melibatkan berbagai komisi.

“Bukan hanya Komisi V yang punya domain, ada juga Komisi I untuk sistemnya di Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), Komisi IX untuk hubungan kerja, Komisi XI untuk sistem pembayaran, dan nanti ada juga Kemenkumham,” kata Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR dengan asosiasi pengemudi ojek online, Rabu (21/5).

Lasarus menegaskan Komisi V akan menyusun naskah awal UU tersebut. RDPU hari itu, lanjutnya, jadi bagian penting untuk menghimpun masukan dari para driver ojol demi menyusun draf komprehensif.

Ia juga membuka kemungkinan pembahasan dilakukan melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR, bukan hanya lewat Panitia Kerja (Panja) di Komisi V.

“Saya bahkan cenderung menyimpulkan ini nanti akan dibahas lewat Pansus, yang salah satunya terdiri dari anggota Komisi V,” ujarnya.

Lasarus mengimbau agar para pengemudi ojol memberikan kepercayaan penuh pada anggota DPR dalam merumuskan UU tersebut. Ia meyakinkan, nantinya seluruh pasal akan dibahas bersama demi memastikan hak para pelaku ojek daring terakomodasi dalam payung hukum itu.

“Jangan khawatir, seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian,” ujarnya.

Politikus PDIP itu berujar, UU soal angkutan online belum jadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, ia memastikan komisinya akan cepat menyiapkan naskah dan segera berkonsultasi dengan Pimpinan DPR.

Peraturan mengenai transportasi online ini telah diatur lewat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perubahan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, dan menggantikan KP 667 Tahun 2022.

Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018 juga mengatur Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, termasuk taksi online. Aturan ini menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya (PM 108) dan mengatur berbagai aspek taksi online, seperti kriteria kendaraan, pengemudi, tarif, dan izin operasional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us