Erick Thohir Pastikan Pengawasan Korupsi di BUMN Tak Berubah

- Erick Thohir menegaskan pengawasan korupsi di BUMN akan tetap ketat.
- Kementerian BUMN bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan merumuskan batas tegas antara kerugian negara dan korporasi.
- Revisi Struktur Organisasi dan Tata Kelola Kementerian BUMN akan menambah jumlah deputi dari tiga menjadi lima.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan pengawasan terhadap potensi korupsi di lingkungan BUMN akan tetap ketat dan tidak akan berkurang, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa perubahan signifikan terkait status hukum pegawai dan pejabat BUMN.
Dalam beleid baru yang ditetapkan pada 24 Februari 2025, organ dan pegawai BUMN serta anak usahanya, termasuk Danantara, secara hukum tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 3X ayat 1, serta Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Perubahan status hukum ini sebelumnya menuai kekhawatiran dari sejumlah pihak, karena dikhawatirkan akan mempersempit ruang lingkup penindakan hukum terhadap praktik korupsi di lingkungan BUMN.
Namun, menjawab kekhawatiran tersebut, Erick menjamin komitmen pemberantasan korupsi tidak akan mengendur.
“Itu kan jelas, kalau korupsi jelas,” kata dia saat ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (5/5).
Untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan, Kementerian BUMN saat ini tengah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Kolaborasi ini bertujuan merumuskan batas yang jelas antara apa yang disebut sebagai kerugian negara dan apa yang masuk dalam kategori kerugian korporasi.
Definisi yang sama penting agar tidak terjadi kekeliruan atau multitafsir dalam menangani kasus hukum di lingkungan BUMN, terutama yang berstatus perusahaan terbuka atau menjalankan fungsi komersial.
“Yang sedang kami bahas justru dengan KPK dan pihak kejaksaan adalah bagaimana mendefinisikan secara jelas apa itu kerugian negara dan apa itu kerugian korporasi, supaya kita punya pemahaman yang sama,” kata Erick.
Langkah konkret penguatan pengawasan juga tengah disiapkan secara internal oleh kementeriannya. Erick mengungkapkan dalam revisi Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Kementerian BUMN yang akan datang, jumlah deputi akan ditambah dari tiga menjadi lima.
Salah satu fungsi tambahan dari struktur baru ini adalah pengawasan dan investigasi korupsi, yang selama ini diakui belum cukup kuat secara kelembagaan.
Untuk mengisi fungsi pengawasan yang baru tersebut, Kementerian BUMN menjajaki skema rekrutmen khusus.
“Kami tidak punya keahlian dalam penindakan korupsi. Karena itu, kami sedang menjajaki kemungkinan menarik individu dari KPK atau kejaksaan untuk duduk langsung di bawah kementerian,” katanya.
Dengan penguatan struktur internal kementerian dan kolaborasi lintas lembaga penegak hukum, Erick ingin memastikan bahwa meskipun secara hukum pegawai BUMN bukan lagi penyelenggara negara, ruang gerak bagi praktik korupsi di BUMN akan tetap terpantau dan tertutup rapat.