Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (YouTube/Sekretariat Presiden)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Intinya sih...

  • Erick Thohir menegaskan pengawasan korupsi di BUMN akan tetap ketat.

  • Kementerian BUMN bekerja sama dengan KPK dan Kejaksaan merumuskan batas tegas antara kerugian negara dan korporasi.

  • Revisi Struktur Organisasi dan Tata Kelola Kementerian BUMN akan menambah jumlah deputi dari tiga menjadi lima.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan pengawasan terhadap potensi korupsi di lingkungan BUMN akan tetap ketat dan tidak akan berkurang, meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN membawa perubahan signifikan terkait status hukum pegawai dan pejabat BUMN.  

Dalam beleid baru yang ditetapkan pada 24 Februari 2025, organ dan pegawai BUMN serta anak usahanya, termasuk Danantara, secara hukum tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Hal ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 3X ayat 1, serta Pasal 9G yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.  

Editorial Team