Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ESDM Ubah Formula Harga Patokan Nikel dan Bauksit
Proyek tambang dan smelter nikel PT Vale Indonesia di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. (dok. Vale Indonesia)
  • Kementerian ESDM resmi merevisi formula harga patokan mineral untuk nikel dan bauksit melalui Kepmen No. 144/2026 yang mulai berlaku pada 15 April 2026.
  • Formula baru HPM nikel kini mempertimbangkan kandungan besi, kobalt, krom, serta kadar air dengan ambang batas tertentu dan corrective factor berbeda per komoditas.
  • HPM bauksit disesuaikan dengan faktor reaktif silika dan kadar air, sementara satuan harga seluruh komoditas diubah dari US$/DMT menjadi US$/WMT.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengubah harga patokan mineral (HPM) untuk komoditas logam, termasuk bijih nikel dan bauksit. Kebijakan ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 144/2026 yang merevisi aturan sebelumnya, dan mulai berlaku efektif 15 April 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menjelaskan perubahan ini dilakukan sebagai respons atas kian cepat dan fluktuatifnya dinamika pasar global. Menurutnya, ketidakpastian ekonomi dunia menuntut regulasi yang lebih adaptif, adil, dan transparan.

“Penetapan kembali formula ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Selasa (14/4).

Dalam beleid terbaru tersebut, terdapat tiga perubahan utama. Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui perubahan corrective factor (CF) serta penambahan komponen mineral ikutan seperti besi (Fe), kobalt (Co), dan krom (Cr) dalam perhitungan harga.

Kini, formula HPM nikel tidak lagi hanya mengacu pada kadar nikel, tetapi juga mempertimbangkan kandungan mineral tambahan dan kadar air (moisture content). Kontribusi unsur tambahan ini hanya dihitung jika memenuhi ambang batas tertentu, seperti kadar besi minimal 35 persen dan kobalt minimal 0,05 persen.

Nilai corrective factor ditetapkan berbeda untuk tiap komoditas, yakni 30 persen untuk nikel, besi, dan kobalt, serta 10 persen untuk krom.

Pemerintah juga menyesuaikan formula HPM bijih bauksit dengan memasukkan faktor baru, yakni kandungan reaktif silika (R-SiO2) serta kadar air. Dalam skema ini, kandungan reaktif silika menjadi faktor pengurang harga jika melebihi ambang batas tertentu.

Bijih bauksit dengan kadar reaktif silika hingga 2 persen tidak dikenakan pengurangan harga. Namun jika melebihi batas tersebut, setiap kenaikan 0,5 persen akan terkena pengurangan harga sebesar US$1 per dmt, dengan total pengurangan maksimal US$3,5 per dmt.

Sementara itu, kadar aluminium oksida (Al₂O₃) tetap menjadi faktor utama penentu harga. Untuk kadar di atas 47 persen, setiap kenaikan 1 persen akan meningkatkan harga US$1,4 per dmt. Sebaliknya, jika berada di bawah 47 persen, setiap penurunan 1 persen akan mengurangi harga dalam besaran yang sama.

Ketiga, perubahan juga mencakup satuan harga HPM dari sebelumnya menggunakan US$/DMT (dry metric ton) menjadi US$/WMT (wet metric ton). Perubahan ini berlaku untuk berbagai komoditas mineral seperti nikel, bauksit, kobalt, timbal, seng, besi, tembaga, mangan, krom, hingga pasir besi.

Tri mengimbau seluruh perusahaan tambang, khususnya pada sektor nikel dan bauksit, segera melakukan koordinasi intensif dengan surveyor guna menyesuaikan implementasi aturan baru ini.

Sebelumnya, dalam Kepmen ESDM No. 268/2025, perhitungan HPM nikel hanya didasarkan pada kadar nikel, corrective factor, dan harga mineral acuan (HMA). Sementara untuk bauksit, formula lama hanya mempertimbangkan konstanta, HMA aluminium, serta faktor koreksi berdasarkan kandungan aluminium oksida.

Editorial Team