Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

5 Fakta Cirebon Timur Jadi Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat

Cirebon Timur Jadi Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat
Ilustrasi peta Cirebon (Dok. Geoportal Kabupaten Cirebon)
Intinya sih...
  • Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) di Jawa Barat
  • Kabupaten Cirebon Timur akan terdiri atas 16 kecamatan dengan luas wilayah sekitar 446,57 kilometer persegi
  • Status Cirebon Timur masih sebatas CDPOB dan bergantung pada pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Presiden RI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) dalam rapat paripurna DPRD Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jabar pada Rabu (10/9). Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat Cirebon Timur yang telah lama menginginkan pemekaran wilayah.

Berdasarkan penilaian nasional, Cirebon Timur memperoleh skor 351 poin dari sembilan daerah yang diusulkan. Angka tersebut menempatkan Cirebon Timur di peringkat keenam secara nasional. Meski masih di bawah standar minimal kelayakan (400–500 poin), skor ini dinilai masih berpotensi meningkat karena penilaian awal masih menggunakan data proksi.

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, menyebut bahwa penetapan ini merupakan langkah strategis dalam pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Cirebon.

“Dengan kondisi wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, pemekaran ini adalah tonggak baru bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Berikut lima fakta seputar Cirebon Timur sebagai calon daerah otonomi baru di Jawa Barat.

1. Mencakup 16 kecamatan

Apabila resmi terbentuk, Kabupaten Cirebon Timur akan terdiri atas 16 kecamatan dengan luas wilayah sekitar 446,57 kilometer persegi. Kecamatan tersebut adalah Astanajapura, Babakan, Ciledug, Gebang, Greged, Karangsembung, Karangwareng, Lemahabang, Losari, Pabedilan, Pabuaran, Pangenan, Pasaleman, Sedong, Susukan Lebak, dan Waled.

Dengan penetapan ini, total ada 10 CDPOB dari Jawa Barat yang diajukan ke pemerintah pusat. Selain Cirebon Timur, sembilan daerah lainnya adalah Sukabumi Utara, Bogor Barat, Garut Selatan, Indramayu Barat, Bogor Timur, Cianjur Selatan, Tasikmalaya Selatan, Garut Utara, dan Subang Utara.

2. Alasan utama pemekaran

Pemekaran wilayah ini bukan tanpa alasan. Kabupaten Cirebon saat ini membentang luas dengan 40 kecamatan dan lebih dari 2,4 juta penduduk. Kondisi itu membuat distribusi layanan publik dinilai kurang merata.

Ono Surono menegaskan bahwa pemekaran Cirebon Timur bertujuan memaksimalkan pelayanan, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi. Ia menambahkan, instrumen APBD provinsi dan kabupaten induk akan diarahkan ke kawasan timur Cirebon guna mendukung persiapan ini.

3. Masih menunggu pencabutan moratorium

Meski sudah sah di tingkat provinsi, status Cirebon Timur masih sebatas CDPOB. Artinya, daerah ini belum resmi menjadi kabupaten. Proses selanjutnya akan bergantung pada pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Presiden RI.

Selama moratorium belum dicabut, Cirebon Timur hanya menjalani masa persiapan. Tahapan ini biasanya berlangsung 3–5 tahun dengan supervisi langsung dari pemerintah pusat. Jika indikator kelayakan meningkat dan evaluasi dinyatakan berhasil, status CDPOB akan ditingkatkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) melalui undang-undang.

4. Proses pemantauan berbagai aspek

Setelah penetapan di DPRD Jabar, usulan pembentukan Kabupaten Cirebon Timur akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selama masa persiapan, berbagai aspek akan dipantau, mulai dari kemampuan ekonomi, potensi daerah, budaya, jumlah penduduk, hingga pelayanan publik.

Skor awal 351 poin perlu ditingkatkan agar mencapai standar kelayakan. Untuk itu, pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan akan menjadi prioritas. Peran APBD provinsi dan kabupaten induk sangat penting dalam memperkuat kesiapan Cirebon Timur.

5. Keinginan masyarakat sejak 2 dekade lalu

Penetapan Cirebon Timur jadi Calon Daerah Otonomi Baru di Jawa Barat ini sekaligus menjadi jawaban atas perjuangan panjang masyarakat Cirebon Timur selama lebih dari 20 tahun. Sejak awal 2000-an, wacana pemekaran sudah digulirkan, bahkan didukung oleh tokoh masyarakat hingga pemerintah desa.

Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Jabar menyambut gembira keputusan tersebut. Mereka menilai, dengan menjadi kabupaten baru, masyarakat bisa merasakan pelayanan yang lebih cepat dan pembangunan yang lebih merata.

“Sejarah panjang dan pembahasan dari tingkat desa hingga kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingkat provinsi,” kata Ono dalam rapat paripurna.

FAQ seputar Daerah Otonomi Baru

  1. Apa itu Daerah Otonomi Baru (DOB)?DOB adalah wilayah administratif baru yang terbentuk melalui pemekaran dan disahkan lewat undang-undang.
  2. Apa itu CDPOB?Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) adalah wilayah yang sedang dipersiapkan menjadi daerah otonomi baru dengan masa uji coba 3–5 tahun.
  3. Apa bedanya CDPOB dan DOB?CDPOB masih berstatus persiapan, sementara Daerah Otonomi Baru (DOB) sudah sah menjadi wilayah administratif dengan pemerintahan sendiri.
  4. Berapa lama proses pemekaran biasanya berlangsung?Sekitar 3–5 tahun masa persiapan, tergantung hasil evaluasi pemerintah pusat.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us

Latest in News

See More

Daftar Ruas Jalan yang Berpotensi Ditutup Imbas Demo Ojol

17 Sep 2025, 12:11 WIBNews