NEWS

Daftar Insentif Kendaraan Listrik Terbaru dari Pemerintah

Jokowi revisi Perpres 55/2019 tentang Percepatan KBLBB.

Daftar Insentif Kendaraan Listrik Terbaru dari PemerintahSalah satu SPKLU yang dibangun oleh PLN. (dok. PLN)
19 December 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mempermudah dan menambah pemberian Insentif Kendaraan Listrik lewat revisi Peraturan Presiden No.55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Perpres terbaru yang bernomor 79/2023 menyebut bahwa revisi tersebut diperlukan untuk menambah ruang lingkup KBLBB, menyesuaikan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta menguatkan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Penambahan ruang lingkup KBLBB yang mendapat insentif tercantum dalam ketentuan angka 14, 15 dan 16 pada Pasal 1, yakni konversi motor listrik, bengkel konversi, dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sementara penyesuaian TKDN terdapat dalam Pasal 8 yang mengatur tentang TKDN industri kendaraan listrik roda dua dan roda empat.

Untuk kendaraan listrik roda dua, TKDN minimum adalah 40 persen, mulai ditetapkan pada 2019 hingga 2023, diubah menjadi 2019 hingga 2026.

Selanjutnya, TKDN minimum 60 persen yang semula ditetapkan per 2024-2025 diubah menjadi 2027-2029.

Terakhir, TKDN minimum 80 persen yang semula ditetapkan 2026 dan seterusnya, diubah menjadi 2030 dan seterusnya.

Sementara untuk kendaraan listrik roda empat, pemberlakuan TKDN minimum 35 persen masih sama, yakni pada 2019-2021. Kemudian, TKDN 40 persen yang semula berlaku 2022-2023 diubah menjadi 2022-2026. Selanjutnya, TKDN minumum 60 persen yang awalnya berlaku 2024-2029 diubah menjadi 2027-2029. Terakhir, TKDN minimum 80 persen tidak berubah, yakni belaku mulai 2030.

Pun demikian, pasal yang sama menegaskan bahwa ketentuan TKDN tersebut tidak berlaku untuk KBLBB hasil konversi yang dilaksanakan oleh bengkel konversi.

Insentif untuk impor kendaraan listrik

Selanjutnya, terdapat ketentuan baru terkait impor kendaraan listrik dalam keadaan utuh (completely built-up/CBU). Jika pada Pasal 12 sebelumnya hanya memberbolehkan impor CBU bagi industri kendaraan listrik yang telah membangun fasilitas manufakturnya di Indonesia, kini ketentuannya diubah menjadi:

  1. Industri kendaraan listrik yang akan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri
  2. Industri kendaraan listrik yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
  3. Industri kendaraan listrik yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk kendaraan listrik dalam rangka pengenalan produk baru

Kini industri yang termasuk dalam kriteria dimaksud behak menerima insentif dan dapat melakukan impor kendaraan listrik CBU dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBLBB sampai dengan akhir 2025 dan setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari Kementerian Investasi.

Adapun bentuk insentifnya berupa:

  • insentif bea masuk atas impor KBLBB CBU atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor KBLBB CBU
  • insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBLBB CBU atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBLBB CBU; dan/atau
  • insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB CBU.

Kemudian, insentif juga bisa diberikan kepada industri kendaraan listrik yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi CBU sampai dengan akhir 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 18.

Insentif tersebut dapat beupa:

  • insentif bea masuk atas impor KBLBB yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas impor KBLBB yang diproduksi di dalam negeri;
  • insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBLBB yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBLBB yang diproduksi di dalam negeri;
  • insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBLBB dalam keadaan terurai lengkap (completely knock down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;
  • insentif bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau
  • insentif bea masuk atas impor bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Syarat mendapatkan insentif tersebut antara lain:

a. berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan

b. wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

“Dalam hal komitmen sebagaimana dimaksud [...] tidak dipenuhi, Industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi,” demikian bunyi Pasal 19A ayat 4 beleid tersebut.

Insentif Percepatan KBLBB

Pada Pasal 17 huruf i, terdapat ketentuan bahwa pemerintah pusat dan daerah juga dapat memberikan insentif untuk perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBLBB. Dalam Perpres sebelumnya, Pasal 17 huruf i hanya menyebut insentif bisa diberikan untuk SPKLU.

Selain SPBKLU dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk pengisian KBLBB, sasaran pemberian insentif kendaraan listrik masih sama dengan Perpres 55/2019, yakni:

  1. perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBLBB;
  2. perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang berasal dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBLBB dalam negeri;
  3. perusahaan industri yang memenuhi TKDN yang melakukan produksi KBLBB dalam negeri 
  4. perusahaan industri komponen KBLBB
  5. perusahaan industri KBLBB Bermerek Nasional
  6. perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
  7. perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBLBB;
  8. perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai; serta
  9. perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan

Berikut daftar insentif pajak yang diberikan pemerintah:

  1. Insentif fiskal
  • insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
  • insentif pajak penjualan atas barang mewah;
  • insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat;
  • insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
  • insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
  • insentif pembuatan peralatan SPKLU dan SPBKLU;
  • insentif pembiayaan ekspor;
  • insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
  • keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
  • dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
  1. Insentif non-fiskal

Selain insentif fiskal, KBLBB beroda dua dapat diberikan program bantuan pembelian dan bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.

Kemudian, untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian listrik yang meliputi SPKLU dan SPBKLU, akan diberikan kemudahan untuk menyesuaikan instalasi listrik pada pelanggan PLN yang menggunakan kendaraan listrik serta pembangunan SPKLU dan/atau SPBKLU di tempat umum.

Ada pula insentif berupa tarif parkir khusus di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah; sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.

Related Topics