NEWS

Jokowi Hitung Ulang APBN Demi Lanjutkan Bansos Beras Usai Maret 2024

Program diluncurkan pada semester I tahun ini.

Jokowi Hitung Ulang APBN Demi Lanjutkan Bansos Beras Usai Maret 2024Presiden Jokowi mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan, di DIY, Minggu (13/03/2022). (Dok. BPMI Setpres)
27 December 2023

Jakarta, FORTUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk melanjutkan program bantuan beras sebesar 10 kg pada triwulan II-2024. Hal tersebut dia sampaikan usai menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino kepada sejumlah penerima manfaat di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (27/12).

"Jadi Januari, Februari, Maret (2024) dilanjutkan lagi. Nanti insyaallah kalau APBN-nya saya lihat lagi saya buka, saya hitung cukup, bisa diteruskan lagi," katanya dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Program bantuan beras 10 Kg ditujukan kepada 21,3 juta kelompok penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bansos Sembako.

Program ini diluncurkan untuk kali pertama pada periode Maret-Mei 2023 menjelang Idul Fitri. Kemudian, untuk mengantisipasi ancaman El Nino, program tersebut kembali dilanjutkan untuk periode September, Oktober dan November.

Namun, mengingat kondisi El Nino masih terus berlangsung hingga akhir Oktober, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program tersebut hingga Desember dengan melakukan penebalan anggaran.

Total anggaran bantuan beras tersebut mencapai Rp18,57 triliun hingga akhir 2023, dengan perincian Rp7,9 triliun (Maret-Mei), Rp8 triliun (September-November) dan Rp2,67 triliun (Desember).

Perpanjangan program bantuan beras 10 kg tersebut disampaikan pertama kali oleh Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, pada akhir Oktober lalu.

Penambahan periode bantuan ini dilakukan untuk membantu kelompok penerima manfaat (KPM) mengantisipasi dampak El Nino terhadap sektor pangan dan mengendalikan inflasi. 

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.