NEWS

Menteri ATR Beberkan Capaian Pogram Redistribusi Tanah Jokowi

Redistribusi tanah baru capai 2,96 juta bidang.

Menteri ATR Beberkan Capaian Pogram Redistribusi Tanah JokowiMenteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto. (tangkapan layar)
23 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, membeberkan capaian program redistribusi tanah selama era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Hal ini dia sampaikan untuk merespons sejumlah pernyataan calon wakil presiden dalam debat yang berlangsung pada Minggu (21/1).

Menurut Hadi, sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) disahkan pada 1961 hingga 2014, atau dalam kurun 53 tahun, capaian program redistribusi tanah baru mencapai 2,79 juta bidang. Sementara pada 2015 hingga 2023 atau dalam rentang delapan tahun kepemimpinan Jokowi, capaiannya 2,96 juta bidang. 

Artinya, telah terjadi akselerasi redistribusi tanah yang merupakan bagian dari program Reforma Agraria.

“Setiap tahunnya rata-rata kami mengeluarkan (sertipikat redistribusi tanah) sebanyak 424.000 bidang. Artinya ini sudah bagus, sistemnya sudah bagus dibandingkan tahun 1961 sampai 2014 tersebut. Ini merupakan akselerasi pelaksanaan reforma agraria khususnya redistribusi tanah,” ujarnya di Alun-Alun Kabupaten Wonosobo, seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (23/1).

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan 2020-2024, redistribusi tanah memiliki target 4,5 juta hektare. 

Dari target tersebut, tanah objek yang bersumber dari eks Hak Guna Usaha (HGU), Tanah Telantar dan Tanah Negara Lainnya memiliki target 400.000 hektare dengan capaian saat ini sebanyak 2.269.859 bidang tanah. Adapun luasannya mencapai 1.432.928,91 hektare atau sebesar 358,23 persen dari target.

Sementara itu, tanah objek yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan memiliki target 4,1 juta hektare. Saat ini capaian untuk program Tana Objek untuk Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari Pelepasan Kawasan Hutan baru mencapai 774.416 bidang tanah dengan luas 379.621,85 hektare atau sebesar 9,26 persen. 

Tak hanya di Kementerian ATR

Hadi juga menjelaskan bahwa reforma agraria bukan hanya berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN saja, namun juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN adalah redistribusi tanah dari eks HGU ini sudah kita laksanakan melebihi target hingga 358,23 persen. Sisanya adalah pelepasan kawasan hutan, namun baru 1,7 juta hektare. Tahun 2024 kita akan tingkatkan sinergi bersama kementerian terkait,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan reforma agraria, Hadi menilai Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi secara intensif dengan KLHK dan KKP.

“Saya memohon agar diberikan penguasaan tanah yang berada di kawasan hutan," katanya. "Terdapat 21.385 desa kami harap bisa dilepas (dari kawasan hutan) dan diserahkan ke rakyat melalui redistribusi tanah. Kami juga berkoordinasi ketat dengan KKP untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan masyarakat yang hidup di wilayah pesisir,” ujarnya.

Related Topics