NEWS

Sri Mulyani Ungkap Dua PLTU yang Akan Segera Dipensiunkan Dini

Total kapasitas terpasang mencapai 1,5 GW.

Sri Mulyani Ungkap Dua PLTU yang Akan Segera Dipensiunkan DiniMenkeu Sri Mulyani kerap mengenakan wastra nusantara di berbagai acara tingkat dunia. (ANTARAFOTO/Zabur Karuru)
08 November 2023

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan ada dua PLTU baru bara yang telah diidentifikasi masuk daftar 'pensiun dini'. Total kapasitas dua PLTU tersebut, yang salah satunya adalah PLTU Cirebon unit 1, mencapai 1,5 GW.

"Kami akan mempensiunkan PLTU batu bara 1,5 GW, yang sudah teridentifikasi dalam hal ini PLTU Cirebon dan satu lagi milik PLN. Jadi kita akan lihat. Apakah mereka akan membuat proyek ini benar-benar selesai dengan harga terjangkau dan adil, " ujarnya dalam Indonesia International Conference for Sustainable Finance and Economy 2023, Rabu (8/11).

Satu PLTU lainnya yang dimiliki, menurut dokumen sekretariat JETP yang diterima Fortune Indonesia, adalah PLTU Pelabuhan Ratu.

Total pendanaan yang dibutuhkan untuk menghentikan operasional dua PLTU tersebut dengan lebih cepat mencapai US$1,17 juta.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pensiun dini PLTU bukan merupakan satu-satunya cara untuk mendorong transisi menuju energi. Di luar itu, pemerintah juga perlu membangun lebih banyak pembangkit energi baru terbarukan dan mendesain ulang transmisi.

Meski begitu, butuh pendanaan besar, sebab untuk merealisasikannya pemerintah tak bisa hanya mengandalkan APBN. Transisi energi bukan hanya masalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melainkan juga masalah kementeriannya.

"Ini bukan tentang hanya pembangkit tapi transmisi dan distribusi juga harus didesain ulang. Itu berarti belanja modal dan belanja modal berarti uang, dan uang bukan turun dari langit, dan itulah sebenarnya apa yang selalu kami diskusikan," ujarnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.