Jakarta, FORTUNE - Komisi XI DPR RI mencecar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ihwal anggaran bantuan sosial (bansos) pangan hingga subsidi pupuk 2024 dalam rapat dengar pendapat, Selasa (19/3).
Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie O.F.P, misalnya, mengatakan pengelolaan anggaran bansos dan tambahan subsidi pupuk di 2024 ugal-ugalan.
Menurut anggota fraksi PDI Perjuangan tersebut, anggaran yang digunakan untuk bansos pangan berasal dari automatic adjustment—yakni mekanisme pencadangan belanja kementerian/lembaga (k/l) dari pagu anggaran yang diblokir sementara—tapi pengalokasiannya tidak tepat.
Ia mencontohkan anggaran bansos pangan yang digelontorkan untuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dianggap sebagai program perlindungan sosial (Perlinsos), sehingga dananya diambil dari bagian anggaran (BA) BUN belanja lainnya. Padahal, menurutnya, dalam ketentuan perundang-undangan, BA BUN untuk program Perlinsos harusnya tidak dialokasikan ke Bapanas.
"Kita tertib dong, Pak. Perlinsos itu nomenklatur yang jelas-jelas ada di UU Perlinsos dan UU fakir miskin dalam konteks penanggulangan kemiskinan. Di situ muncul, apa itu bantuan sosial. Kalau kemudian kita buat definisi baru, pengertian baru yang kita tidak tahu apa landasan UU-nya, artinya ini termasuk ugal-ugalan," ujarnya.
Demikian pula urusan cadangan dana subsidi pupuk dan anggaran untuk Ibu Kota Negara (IKN). Dia mengatakan cadangan dana yang berasal dari BA BUN tersebut tidak tepat karena tidak sesuai dengan fungsi pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.
"Prioritasnya jelas, enggak ada tuh IKN di situ. Enggak ada subsidi pupuk. Maksud saya, ini angka-angka besar, uangnya uang rakyat, tapi kementerian mintanya sesuai kepentingan yang kita enggak tahu, tidak dibahas di APBN sebelumnya. Kekurangan pupuk, kita setuju ditambah, tapi ini bukan muncul sekarang. Setiap tahun kita bilang pupuk kurang, anggarannya kurang, enggak pernah ditambah," katanya.