Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Penggelapan DSI Masuk Persidangan, OJK Periksa 32 Pihak Terkait Aliran Aset
Dana syariah sumber Bloomberg Technoz
  • Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia digelar di PN Depok, melibatkan tiga mantan pengurus yang didakwa menipu lebih dari 15.000 lender senilai Rp2,4 triliun.
  • OJK melakukan pemeriksaan khusus terhadap 32 pihak terkait, termasuk pemegang saham dan pegawai DSI, serta berhasil mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari penyalahgunaan dana lender.
  • Hasil identifikasi aset diserahkan ke Bareskrim Polri antara Februari–Mei 2026 sebagai bagian penegakan hukum dan pemulihan hak lender, dengan koordinasi lintas lembaga terus diperkuat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Meskipun kasus penggelapan PT Dana Syariah Indonesia menimbulkan kerugian besar, langkah tegas aparat dan OJK menunjukkan keseriusan negara dalam menegakkan keadilan. Pemeriksaan terhadap 32 pihak, identifikasi aset hasil penyalahgunaan dana, serta koordinasi lintas lembaga mencerminkan upaya sistematis untuk memulihkan hak lender dan memperkuat integritas sektor keuangan syariah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Kasus dugaan penggelapan dan fraud pada platform fintech peer-to-peer lending syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), bergulir ke meja hijau. Sidang perdana perkara yang merugikan lebih dari 15.000 lender dengan total dana mencapai Rp2,4 triliun ini digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (22/7).

Agenda sidang perdana tersebut berfokus pada pemeriksaan identitas para terdakwa serta pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Terdapat tiga mantan pengurus PT DSI yang dihadirkan sebagai terdakwa, yakni bekas direktur utama, Taufiq Al Jufri; bekas direktur, Mery Yuniarni, bekas komisaris, Arie Rizal Lesmana. Ketiganya diduga melakukan praktik fraud, penipuan, serta penggelapan dana pemodal.

Secara terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah mengusut perkara ini melalui pemeriksaan khusus. Dari penelusuran tersebut, otoritas berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga kuat diperoleh dari penyalahgunaan dana lender.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan OJK telah memeriksa 32 pihak—meliputi pemegang saham, pengurus, pegawai PT DSI, hingga pihak terkait lainnya—untuk memperkuat pembuktian hukum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus tersebut, OJK berhasil mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga diperoleh dari penggunaan dana lender DSI,” ujar Agus melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (22/7).

Agus menambahkan, hasil identifikasi aset tersebut telah diserahkan secara bertahap kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya penyelesaian hak-hak lender sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menelusuri aset, OJK juga memeriksa akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan tahunan DSI. Otoritas terus memperkuat koordinasi lintas lembaga bersama Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengoptimalkan pemulihan dana para korban.

Kasus gagal bayar platform pinjaman berizin syariah ini mulai terendus publik sejak awal Oktober 2025. Manajemen DSI diduga menghimpun dana masyarakat menggunakan modus skema ponzi serta pendanaan proyek fiktif. Dalam proses penyidikan sejauh ini, Bareskrim Polri telah menyita aset bernilai sekitar Rp320 miliar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article