Jakarta, FORTUNE — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
Dengan demikian, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi Chromebook yang merugikan negara hingga hampir Rp1,98 triliun.