Jakarta, FORTUNE – Kejahatan digital keuangan masih mengintai masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dari masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal hingga scam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berkali-kali memblokir pinjol ilegal. Namun, bak jamur di musim hujan, para penyedia pinjol ini terus berganti nama dan membuat entitas baru.
Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI bahkan telah menemukan dan memblokir 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, pinjol ilegal sering menawarkan bunga tinggi hingga terdapat indikasi pencurian data pribadi.
“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4).
Fenomena ini terjadi di tengah-tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pinjol. Menurut OJK, outstanding pembiayaan pinjol naik 25,75 persen (YoY) pada Februari 2026 dengan nilai mencapai Rp100,69 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga pada posisi 4,54 persen.
