Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kejahatan Digital Masih Mengintai, Satgas Blokir 951 Pinjol Ilegal dan Scam
ilustrasi kejahatan digital (unsplash.com/clintt patterson)
  • Satgas PASTI memblokir 951 pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal sepanjang Januari–Maret 2026 untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan pencurian data pribadi.
  • IASC menerima lebih dari 515 ribu laporan, memblokir 460.270 rekening terindikasi scam, serta mengamankan dana korban sekitar Rp585,4 miliar dengan pengembalian Rp169 miliar.
  • Satgas mengingatkan masyarakat waspada terhadap modus penipuan baru seperti jasa periklanan deposit dan perdagangan kripto ilegal yang menjanjikan keuntungan besar tanpa izin resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Kejahatan digital keuangan masih mengintai masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dari masih maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal hingga scam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berkali-kali memblokir pinjol ilegal. Namun, bak jamur di musim hujan, para penyedia pinjol ini terus berganti nama dan membuat entitas baru. 

Dari 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Maret 2026, Satgas PASTI bahkan telah menemukan dan memblokir 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal pada sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Sebab, pinjol ilegal sering menawarkan bunga tinggi hingga terdapat indikasi pencurian data pribadi.

“Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto, melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu (29/4).

Fenomena ini terjadi di tengah-tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pinjol. Menurut OJK, outstanding pembiayaan pinjol naik 25,75 persen (YoY) pada Februari 2026 dengan nilai mencapai Rp100,69 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga pada posisi 4,54 persen.

Satgas blokir 460.270 rekening terindikasi scam

ilustrasi pelaku kejahatan digital (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dan 460.270 rekening telah diblokir. 

“Dari upaya tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar,” kata Hudiyanto.

Dari jumlah tersebut, IASC juga telah mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. Satgas juga mengungkapkan berbagai modus yang tengah marak diterapkan seperti jasa periklanan deposit hingga kripto ilegal.

Modus jasa periklanan dengan sistem deposit menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan. Namun, seringnya pengguna diharuskan menyetorkan dana dengan janji keuntungan berlipat.

Selain itu, penipuan keuangan lainnya yang harus diwaspadai ialah perdagangan aset kripto ilegal. Modus ini menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, yang kerap disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Satgas PASTI Pun mengimbau masyarakat tetap berhati-hati menjalankan produk investasi agar tidak terjebak dalam entitas ilegal. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id demi mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Editorial Team