Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
KCIC bersama Kemenhub uji coba Kereta Cepat Jakarta Bandung bersama. (Dok. KCIC)

Jakarta, FORTUNE - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji pertama untuk sarana dan prasarana kereta cepat. Pengujian tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan pengoperasian kereta cepat relasi Jakarta–Bandung.

Untuk mendapatkan izin operasi prasarana kereta cepat, diperlukan sertifikat uji pertama melalui berbagai tahapan pengujian. Mulai dari pengujian rancang bangun dokumen, pengujian rancang bangun fisik, hingga akhirnya dilakukan uji fungsi.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengatakan pengujian dilakukan oleh Balai Pengujian Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan didampingi oleh KCIC beserta kontraktor pembangunan proyek kereta cepat.

Pengujian prasarana kereta cepat telah dimulai sejak 12 Juni 2023 dan terus berlangsung hingga saat ini di berbagai area operasional kereta cepat relasi Jakarta-Bandung.

“Sebagai layanan kereta api cepat pertama di Asia Tenggara, KCIC bersama Kementerian Perhubungan melakukan pengujian dengan penuh ketelitian. Seluruh aspek dicek satu per satu secara bertahap untuk memastikan kereta api cepat dapat beroperasi dengan aman dan nyaman.” kata Eva dalam keterangan pers yang dikutip Rabu (26/7).

Pengujian meliputi beberapa aspek

Pengujian rancang bangun dokumen adalah proses untuk mengecek kesesuaian dokumen proyek dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.

Pengujian rancang bangun fisik adalah pengecekan kesesuaian kondisi di lapangan dengan dokumen proyek maupun Permenhub Nomor 7 tahun 2022.

Yang terakhir adalah uji fungsi, yaitu pengetesan fungsi prasarana dengan berbagai parameter yang telah ditentukan.

Pengujian prasarana kereta cepat dibagi menjadi dua aspek, yaitu pengujian jalan dan bangunan serta pengujian fasilitas operasi. Pengujian jalan dan bangunan meliputi jalur kereta cepat di emplasemen maupun petak jalur, jembatan, serta terowongan.

Untuk jalur kereta cepat, objek yang diuji di antaranya rel, wesel, bantalan rel, dan penambat. Sedangkan untuk pengujian fasilitas operasi meliputi persinyalan, telekomunikasi, dan kelistrikan.

Masyarakat diminta bekerja sama untuk menjaga kelancaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di