Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan produsen memastikan pasokan minyak goreng kemasan tetap tersedia di pasar domestik. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai kebijakan baru di sektor sawit, termasuk implementasi mandatori biodiesel B50 yang dinilai berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Juni 2026.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Bambang Wisnubroto, mengatakan perubahan aturan dilakukan sebagai respons atas dinamika harga minyak sawit mentah (CPO) yang semakin fluktuatif serta sejumlah kebijakan pemerintah yang memengaruhi industri sawit.
"Kami menerbitkan Permendag Nomor 20 Tahun 2026 sebagai respons terhadap dinamika kenaikan harga CPO yang fluktuatif, kemudian juga sebagai antisipasi terhadap beberapa kebijakan pemerintah, terutama penerapan mandatori B50 dan pemberlakuan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 terkait PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis," kata Bambang saat Rapat Koordinasi Inflasi Daerah yang disiarkan secara virtual, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, regulasi baru tersebut tidak hanya mengatur pasokan Minyakita, tetapi juga seluruh minyak goreng kemasan, mulai dari merek premium hingga merek lapis kedua (second brand). "Yang kami garisbawahi adalah minyak goreng kemasan. Dalam hal ini tidak hanya Minyakita, tetapi juga minyak premium dan second brand agar terus tersedia di dalam negeri," katanya.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menambahkan norma baru yang mewajibkan produsen memasok minyak goreng kemasan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga di dalam negeri, terlepas dari kondisi pasar global.
"Jadi apa pun yang terjadi dalam dinamika pasar luar negeri, produsen wajib memenuhi kewajiban memasok minyak goreng kemasan ke dalam negeri. Ini yang menjadi tambahan norma dalam Permendag 20 Tahun 2026," ujarnya.
Dalam beleid baru itu, kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 4A, yang mengharuskan produsen menyediakan minyak goreng kemasan untuk kebutuhan rumah tangga.
Sementara itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi produsen yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Ketentuan mengenai sanksi diatur dalam Pasal 30A, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
"Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut, kami akan memberikan sanksi. Permendag ini sudah berlaku sejak 29 Juni dan kami akan terus melakukan sosialisasi. Harapannya aturan ini cukup efektif untuk menjaga stabilisasi minyak goreng, baik Minyakita, minyak premium maupun second brand," kata Bambang.
