Forum Diskusi Publik Komdigi Terkait Pemberantasan Judi Online (6/11)/Dok Komdigi
Ia menyatakan, upaya tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total perputaran uang dari transaksi judi daring pada Januari hingga Oktober 2025 tercatat sebesar Rp155 triliun, turun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun.
Pada Oktober 2025, jumlah deposit juga menurun menjadi Rp24 triliun dari Rp51 triliun pada 2024. Meski begitu, Alexander mengingatkan bahwa keberhasilan ini tidak boleh membuat pemerintah berpuas diri. Alexander menegaskan bahwa perjuangan melawan perjudian daring tidak boleh berhenti pada pencapaian angka penurunan semata. “Kita tidak bisa berhenti di angka. Ini perang yang tidak berhenti kalau boleh dikatakan. Ini harus terus dilakukan. Kita berharap bisa mencapai zero itu, sampai tidak ada lagi praktik perjudian daring,” ujarnya.
Tak berhenti itu saja, pihaknya juga aktif menyelenggarakan Forum Diskusi Publik sebagai wadah pertukaran pandangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Forum tersebut bertujuan untuk menjaring masukan yang komprehensif bagi penyusunan kebijakan pemberantasan perjudian daring.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat menjadi fondasi bagi strategi nasional dalam memberantas perjudian daring secara terukur dan berkelanjutan. Perjudian daring dinilai telah berkembang menjadi masalah lintas sektor, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap perekonomian dan kehidupan sosial. Alexander juga menyoroti pentingnya keterlibatan tokoh agama dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian daring.