Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan RI. (Dok. Kemenkeu)

Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum berakhirnya masa pelaporan yakni 31 Maret untuk WP Orang Pribadi dan 30 April untuk WP Badan.

Terlebih, pemerintah telah mempermudah proses pelaporan dengan membuka kanal dari bagi masyarakat yang tak sempat mendatangi kantor pajak, yakni melalui e-Filing, aplikasi e-SPT maupun e-Form.

“Semoga sekarang Ibu dan Bapak, jangan lupa pada bulan Maret, melaporkan pajak pribadi menggunakan e-Filing,” ujarnya dalam Webinar Keamanan Informasi Pusintek di, Selasa (15/3).

Menurutnya, kanal tersebut merupakan bentuk pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh Kementrian Keuangan dalam rangka mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai WP.

Editorial Team

Tonton lebih seru di