NEWS

Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Begini Cara Memeriksanya

Jangan sampai membeli tanah yang sertifikatnya palsu.

Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Begini Cara MemeriksanyaSertifikat tanah. (Shutterstock/Poed)
13 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Ketika ingin melakukan pembelian sebuah properti hunian maupun tanah, mengecek keaslian sertifikat tanah menjadi kegiatan yang penting. Sebab, jika sertifikat tanah itu palsu, calon pemilik tentu akan mengalami kerugian besar.

Banyak sertifikat palsu beredar sehingga calon pembeli properti mesti berhati-hati. Dengan begitu, ada baiknya seseorang memahami cara memeriksa apakah suatu sertifikat tanah itu asli atau palsu.

Jual beli properti tak lepas dari risiko penipuan. Tidak sedikit pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan sertifikat tanah palsu. Sayangnya, jumlah orang yang terjebak oleh sertifikat palsu itu juga tak sedikit. Mereka membeli tanah yang ternyata merupakan milik orang lain.

Situs web Rumah123.com melansir harga aset yang sertifikatnya palsu biasanya berada di bawah harga pasar. Pembeli pun bisa saja tergiur dengan hal tersebut. Jika pembeli melanjutkan hingga ke tahap pembelian, kerugian dalam nominal uang yang besar pun tidak terhindarkan.

Namun, bagi siapa pun yang memiliki tanah, mesti memastikan agar sertifikat tanahnya asli. Itu agar kepemilikan tanahnya di mata hukum sah, menurut Kompas.com. Berikut sejumlah cara memeriksa sertifikat tanah asli atau palsu, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

1. Memeriksa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Pembuatan Sertifikat Tanah
ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/Cytonn Photography)

BPN merupakan lembaga negara yang mengatur ihwal kebijakan pengadaan dan pengandalian tanah. Institusi tersebut tentu bisa membantu memeriksa keaslian sertifikat tanah.

BPN akan membantu mengecek sertifikat tanah tersebut secara mendetail, termasuk bentuk fisik dan nomor registrasi.

Berikut prosedur memeriksa keaslian sertifikat tanah di BPN:

  • Mendatangi kantor BPN yang ada di wilayah pembelian tanah
  • Membawa bukti sertifikat tanah, bukti lunas pajak bumi bangunan terakhir (PBB), dan surat permohonan
  • Menyerahkan dokumen ke loket yang tersedia

Proses pengecekan di kantor BPN umumnya hanya memakan waktu satu hari.

Jika BPN telah memastikan bahwa sertifikat tanah yang dibawa asli, lembaga tersebut akan memberikan cap ke sertifikat tersebut.

Tetapi, jika sertifikat tersebut meragukan, BPN akan mengajukan plotting, yakni proses memastikan kepastian sertifikat lewat teknologi GPS. Teknologi tersebut akan melihat apakah tanah dalam peta pendaftaran sesuai dengan keterangan pada sertifikat. Dengan begitu, hasilnya bisa terlihat bahwa sertifikat yang diperiksa asli atau palsu.

2. Mengecek lewat aplikasi atau situs web BPN

pembuatan sertifikat tanah
ilustrasi pembuatan sertifikat tanah (unsplash.com/siriwan arunsiriwattana)

Related Topics