Jakarta, FORTUNE - Di tengah tantangan pembiayaan BPJS Kesehatan, akankah pemerintah meningkatkan iuran pada 2027? Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara soal itu.
Menurutnya, pemerintah belum berencana menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan. Sebagai konteks, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu dilaporkan mencatatkan defisit sekitar Rp2 triliun per bulan.
"Teman-teman tidak usah khawatir, kalau BPJS-nya defisit, pasti pemerintah pusat akan support," kata Budi dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (14/8).
Selain defisit, tantangan lain yang BPJS Kesehatan hadapi berkaitan status kepesertaan. Sekitar 54 juta peserta BPJS Kesehatan disebut tak lagi aktif karena iuran yang menunggak.
Sebagai konteks, untuk saat ini, iuran BPJS Kesehatan dipatok di Rp150.000 per bulan untuk peserta Kelas I, Rp100.000 untuk peserta Kelas II, dan Rp42.000 untuk peserta Kelas III.
Terkhusus Kelas III, peserta hanya harus membayar Rp35.000 per bulan, sedangkan sisanya akan disubsidi oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Saat ini, BPJS Kesehatan memfasilitasi sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan per hari. Alhasil, rasio klaim pun naik 108,72 persen sehingga melampaui jumlah iuran yang diterima.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan, perusahaan mesti membayarkan klaim kesehatan sekitar Rp16,5 triliun per bulan. "Dan iuran yang masuk sebesar Rp14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit," ujar Prihati di Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6). "BPJS ini mempunyai pengalaman defisit mulai 2018-2020. Kemudian pandemi Covid sedikit efisien."
BPJS Kesehatan sendiri masih mempunyai cadangan dana untuk mengakomodasi pembayaran klaim sampai awal tahun depan. Akan tetapi, ia memperkirakan akan terjadi risiko gagal bayar di pertengahan 2027 bila tidak ada intervensi pemerintah.
Kendati demikian, Prihati menyatakan telah memperoleh kabar positif soal potensi tambahan dana Rp20 triliun. Masing-masing berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan. Dana itu bisa mulai dicarikan jika pemerintah menyelesaikan regulasi tentang pengelolaan aset dan liabilitas BPJS Kesehatan.
"Jika sudah ditandatangani, semoga Juli cair," katanya.
