Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Suasana persidangan putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Amar putusan mengadili: Dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, Senin (22/4).

Inti permohonan pasangan Anies-Muhaimin adalah meminta MK membatalkan Keputusan KPU No.360/2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di