Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Kubu Ganjar-Mahfud

Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam PHPU Pilpres 2024.
- Putusan MK menyatakan permohonan tidak beralasan, meskipun tiga Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
- Ganjar-Mahfud mengajukan lima petitum, termasuk pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan mereka di seluruh Indonesia.
Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas gugatan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Dalam perkara ini, permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us