Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Suasana jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam PHPU Pilpres 2024.
  • Putusan MK menyatakan permohonan tidak beralasan, meskipun tiga Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
  • Ganjar-Mahfud mengajukan lima petitum, termasuk pemungutan suara ulang antara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan mereka di seluruh Indonesia.

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas gugatan yang diajukan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Dalam perkara ini, permohonan yang diajukan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di