Jakarta, FORTUNE — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menindak aktivitas judi online dan tindak pidana penipuan pada sektor perbankan. Hingga awal November 2026, otoritas ini mewajibkan perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan memblokir lebih dari 39.923 rekening terkait perjudian daring, serta memblokir ratusan ribu rekening sindikat penipuan.
Jumlah rekening judi online yang diblokir naik 1.127 rekening. Pada awal Oktober, OJK mencatat ada 38.796 rekening terblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan data rekening terindikasi judi online ini berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Tindakan pemberantasan perjudian daring ini bertujuan merespons dampak buruknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
OJK kini mendalami laporan tersebut. Penelusuran Nomor Identitas Kependudukan (NIK) nasabah yang rekeningnya terindikasi judi online mulai diperluas.
“Meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” kata Dian saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/11).
Selain judi online, OJK mengantisipasi kejahatan penipuan dalam industri perbankan dan sistem pembayaran. Penanganan ini berjalan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.
IASC beroperasi sejak 22 November 2024. Hingga 28 Oktober 2026, pusat penanganan ini menerima 737.686 laporan kejahatan scam. Terdapat 1.471.112 rekening dilaporkan terkena scam. Dari jumlah tersebut, IASC telah memblokir 743.589 rekening.
“Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir dan diselamatkan sebesar Rp967.5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono.
OJK juga telah mengembalikan dana korban senilai Rp208,9 miliar. Dana ini berasal dari rekening pada 24 bank yang digunakan oleh pelaku penipuan.
IASC turut menemukan 188.798 nomor telepon dari laporan para korban. Dicky menegaskan, IASC akan terus meningkatkan kapasitas penanganan kasus penipuan pada sektor keuangan.