Jakarta, FORTUNE — Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Regulator keuangan tersebut resmi melakukan pemeriksaan khusus menyusul ulah nakal oknum jasa tagih (debt collector) yang mengelabui petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Semarang demi mengejar piutang.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa praktik penagihan yang menabrak etika dan hukum tidak memiliki tempat di industri keuangan. Pihaknya kini tengah memelototi mekanisme internal Indosaku guna mencari celah pelanggaran yang merugikan konsumen.
“Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4).
Tak hanya membidik perusahaan, OJK juga mendesak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beserta Komite Etik untuk turun tangan. OJK menuntut pendalaman kasus sekaligus pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam skandal di Semarang tersebut.
Dalam pandangan OJK, esensi penagihan tidak boleh melampaui batas kemanusiaan.
“OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” ujar Agus.
Secara legalitas, aturan main ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat pada Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjamin bahwa proses penagihan tetap berpegang pada prinsip pelindungan konsumen tanpa memicu dampak sosial destruktif.
Sebagai langkah pembenahan, Indosaku diminta melakukan evaluasi total. Hal ini mencakup peninjauan kembali kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga guna memastikan profesionalisme tetap terjaga. Ke depannya, OJK menyatakan akan terus mempererat koordinasi antar-instansi demi memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku industri lainnya.
