Pemerintah Diskusikan Skema Tarif dan Subsidi Kereta Cepat

Jakarta, FORTUNE - Wakil Menteri (Wamen) BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pemerintah belum memutuskan pemberian subsidi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Saat ini, menurutnya, skema tersebut masih dibahas bersama Kementerian Perhubungan.
Dia mengatakan di JCC, Senayan, Selasa (22/8), bahwa skema public service obligation (PSO) untuk KCJB juga belum diatur. Berbeda dari kereta lintas raya terpadu (LRT) Jabodebek yang telah memiliki landasan hukum Peraturan Presiden (Perpres) serta turunannya berupa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 67 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dalam Kereta Api Ringan Terintegrasi Jabodebek untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
"Tiket terus terang belum. Itu nanti kewenangan Kemenhub. Belum finalisasi," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, operasional reguler KCJB juga belum ditetapkan mengingat pada September mendatang masih perlu tahap uji coba.