Jakarta, FORTUNE - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) sedang menyusun roadmap atau peta jalan untuk 10 subsektor jasa industri.
Ke-10 subsektor itu meliputi jasa rancang bangun dan konstruksi industri, jasa instalasi dan commisioning peralatan industri, jasa riset, rekayasa, dan desain industri, serta jasa proses industri.
Berikutnya, jasa perawatan dan reparasi, jasa konsultansi manajemen industri, jasa logistik dan distribusi industri, jasa sertifikasi, pengujian, inspeksi, dan kalibrasi, jasa pengepakan, serta jasa pendukung industri 4.0.
“Menjadi kesempatan bagi para stakeholder untuk dapat berpartisipasi dalam memberikan pandangan dan positioning-nya dalam mendukung penyusunan roadmap tersebut,” kata dia Agus saat membuka acara Pameran dan Seminar Jasa Industri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (23/7).
Dia mengatakan Kemenperin saat ini melaksanakan dan memberikan beberapa program dan fasilitasi untuk sektor jasa industri guna memperkuat sektor industri, seperti penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) jasa industri, serta fasilitasi dan pendampingan pengembangan jasa industri.
“Kami juga membangun kemitraan antara pelaku jasa industri dengan industri manufaktur maupun sektor lainnya, melakukan peningkatan daya saing melalui transfer knowledge antar stakeholder jasa industri, serta mendorong peluang dan kerja sama jasa industri baik skala nasional, regional, dan intenasional,” ujarnya.