Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/Julio Ricco

Jakarta, FORTUNE - Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja mengumumkan pembukaan pendaftaran gelombang ke-32 hari ini, Kamis (9/7). Maklumat tersebut diunggah melalui Instagram resmi Prakerja yaitu @prakerja.go.id. 

Bersamaan dengan pengumuman tersebut calon peserta bisa langsung mendaftarkan diri ke situs resmi Kartu Prakerja. 

 "Yang ditunggu-tunggu akhirnya sampai! GELOMBANG 32 DIBUKA!! Yuk langsung klik "Gabung Gelombang" sekarang!!!," tulis akun Instagram resmi Prakerja, Kamis (9/6).

Sama seperti gelombang-gelombang sebelumnya, penerima Kartu Prakerja yang telah lolos verifikasi saat pendaftaran dapat memilih pelatihan. Setelah lolos seleksi gelombang, peserta kemudian mendapatkan nomor Kartu Prakerja beserta status saldo pada dashboard akun. 

Peserta yang lolos program Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan dana pelatihan sebesar Rp1 juta yang muncul di dashboard akun yang didaftarkan. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 20 ayat 2.  

Tak hanya itu, peserta yang lolos seleksi, penerima manfaat Kartu Prakerja diberikan tenggat waktu 30 hari untuk memilih pelatihan dari dana yang diberikan oleh pemerintah. Apabila hingga tenggat waktu tersebut peserta tidak memanfaatkan saldo yang diberikan, maka kartu kepesertaan akan dicabut. 

Syarat dan cara pendaftaran

Beberapa syarat yang diberlakukan masih sama dengan program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia minimal 18 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk dengan pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid-19
  6. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara pendaftaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di