Jakarta, FORTUNE – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan pengembangan sistem Online Single Submission (OSS) sempat tertunda pada akhir 2025 akibat kegagalan proses lelang.
Padahal, pemerintah tengah melakukan pembaruan besar-besaran terhadap sistem perizinan berusaha tersebut agar terintegrasi dengan 18 kementerian dan lembaga, sekaligus mengadopsi teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan pembaruan OSS menjadi kebutuhan mendesak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja.
"Memang ada perubahan yang signifikan sejak adanya PP 28. Kami harus mengintegrasikan secara elektronik dengan 18 kementerian lain sehingga sistem OSS harus di-upgrade. Kalau tidak, sistem kami akan menjadi berat," kata Rosan dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR-RI, Rabu (15/7).
Namun, proses pengembangan tidak berjalan sesuai rencana. Anggaran tambahan untuk pengembangan OSS baru diterima pada Oktober 2025 sehingga waktu yang tersedia bagi penyedia jasa sangat terbatas.
"Vendor-vendor merasa waktunya tidak mencukupi. Akhirnya kami harus mengulang tender tersebut. Karena itu memang ada anggaran OSS yang tidak terserap," ujarnya.
Selama proses pengembangan tertunda, BKPM memanfaatkan anggaran pemeliharaan untuk menjaga pengoperasian sistem tetap berjalan.
Meski demikian, Rosan memastikan pengembangan OSS tetap menjadi prioritas pemerintah. Ke depan, sistem tersebut akan dibangun sebagai proyek multiyears dengan mengintegrasikan teknologi blockchain dan AI guna meningkatkan keandalan layanan perizinan.
"Yang kami lakukan justru untuk meningkatkan peran OSS," katanya.
