Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penindakan Rokok Ilegal Jakarta Naik 250% pada Agustus 2026
Ilustrasi rokok ilegal tanpa pita cukai. (dok. Bea Cukai Semarang)
  • Bea Cukai Jakarta menindak 59,8 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp46,79 miliar.
  • Jumlah penindakan meningkat sekitar 257 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun 2025, yang mencapai 23 juta batang.
  • Barang hasil penindakan dan penyerahan masih menjalani proses penelitian lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penindakan rokok ilegal terus diperkuat?
Vote Now
tahun 2025

Capaian pada periode yang sama tercatat sebanyak 23 juta batang rokok ilegal.

31 Agustus s.d 01 September 2026

Tiga penindakan oleh Kanwil DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda menghasilkan 10,06 juta batang rokok ilegal.

Rabu (9/9)

Hendri Darnadi menyampaikan penindakan terhadap 59,8 juta batang rokok ilegal dalam konferensi pers yang dilansir secara daring.

Pada hari ini

Bea Cukai juga melakukan penindakan Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok dan menerima penyerahan barang dari Polres Metro Jakarta Barat.

saat ini

Seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penindakan rokok ilegal terus diperkuat?
Vote Now
  • What?
    Bea Cukai Jakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 59,8 juta batang dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp46,79 miliar.
  • Who?
    Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, KPPBC TMP A Marunda, Polres Metro Jakarta Barat, dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi.
  • Where?
    Wilayah Jakarta, termasuk KPPBC TMP A Marunda dan Polres Metro Jakarta Barat.
  • When?
    Konferensi pers berlangsung Rabu (9/9). Tiga penindakan dilakukan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026.
  • Why?
    Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan negara, menggerogoti penerimaan negara atau fiskal, dan menstimulus persaingan usaha tidak sehat.
  • How?
    Penindakan dilakukan melalui tiga tindakan oleh Kanwil DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda, serta penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penindakan rokok ilegal terus diperkuat?
Vote Now

Bea Cukai di Jakarta menemukan banyak rokok ilegal. Ada 59,8 juta batang rokok yang ditindak. Pak Hendri bilang jumlahnya lebih banyak daripada periode sama tahun 2025. Hari ini ada juga rokok dari tiga penindakan dan dari Polres Metro Jakarta Barat. Semua barang itu masih diperiksa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penindakan rokok ilegal terus diperkuat?
Vote Now

Penindakan oleh Bea Cukai Jakarta dan penyerahan barang hasil penanganan perkara memperlihatkan proses penanganan rokok ilegal yang mencakup tiga penindakan serta penelitian lanjutan. Langkah ini berkaitan dengan upaya menjaga penerimaan negara di bidang cukai dan menanggapi persaingan usaha tidak sehat yang disebutkan Hendri dalam konferensi pers.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah penindakan rokok ilegal terus diperkuat?
Vote Now

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dengan jumlah 59,8 juta batang dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp 46,79 miliar.

“Jumlah tersebut meningkat sekitar 250 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun 2025, yaitu 23 juta batang,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi dalam konferensi pers yang dilansir secara daring, Rabu (9/9).

Hendri mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, Hendri menilai bahwa rokok merupakan salah satu penerimaan negara terbesar.

“Jadi ini tidak hanya kemudian menggerogoti penerimaan negara atau fiskal, tapi juga harus dilihat secara lebih luas bahwa peredaran rokok ilegal ini menstimulus persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya.

Pada hari ini, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap Barang Kena Cukai ilegal berupa rokok dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan KPPBC TMP A Marunda dengan hasil 10,06 juta batang rokok ilegal, yang diperoleh dari tiga penindakan dalam periode 31 Agustus s.d 01 September 2026. Estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp7,51 miliar.

KPPBC TMP A Marunda juga menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat berupa 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp534,73 juta .

Jumlah barang hasil penindakan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp8,04 miliar.

Terhadap seluruh barang hasil penindakan dan barang yang diserahterimakan tersebut, saat ini masih dilakukan proses penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pilih pandanganmu soal penindakan rokok ilegal

Perlukah penindakan rokok ilegal terus diperkuat?

See More
Perlu diperkuat
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Cukup seperti sekarang

Curated For You

Editorial Team

Related Article