Jakarta, FORTUNE – PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan menjalankan penugasan pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No.107/2026.
Beleid ini mengubah tata kelola pengadaan energi dari luar negeri melalui skema antarpemerintah (G2G) dan pemerintah dengan badan usaha (G2B) yang pelaksanaannya diserahkan kepada Badan Layanan Umum (BLU).
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan perseroan mendukung kebijakan tersebut guna memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global.
“Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon dalam keterangannya, Senin (26/10).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan penerbitan Perpres 107/2026 menjadi dasar sistem pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Opsi pengadaan luar negeri kini terbuka melalui skema G2G maupun G2B.
“Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G-to-G dan G-to-B. Artinya, kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” ujar Bahlil.
Mekanisme ini memberi pemerintah wewenang menentukan negara sumber pasokan. Pelaksanaan pengadaan dijalankan oleh BLU, sehingga Pertamina bukan pihak tunggal dalam proses impor.
Menurut Bahlil, Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga tetap memiliki porsi pengembangan sumber suplai. Diversifikasi sumber energi ditujukan untuk jaminan pasokan saat terjadi fluktuasi geopolitik dan disrupsi rantai pasok dunia.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Menteri Perindustrian, Wakil Menteri ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, serta manajemen Pertamina Group yang membahas antisipasi dampak ketegangan geopolitik Timur Tengah.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan perseroan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, dan pemangku kepentingan lain. Pertamina menyiapkan fasilitas operasi, mulai dari kilang pengolahan, terminal penyimpanan, hingga jaringan distribusi.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Baron.
Pertamina tetap memprioritaskan minyak mentah produksi dalam negeri dan hasil kilang nasional. Bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), perseroan mempertahankan suplai minyak domestik untuk pemenuhan kebutuhan kilang.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujar Baron.
Fokus Pertamina mencakup ketersediaan energi dan kelancaran distribusi BBM serta LPG. Perseroan mengoptimalkan armada dan jaringan distribusi demi mencegah disrupsi penyaluran energi selama implementasi kebijakan pemerintah, serta terus berkoordinasi guna menjamin kelangsungan distribusi pada era tata kelola perniagaan energi.
