Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi ketentuan perlindungan hukum bagi pembeli instrumen surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam beleid tersebut, pembeli Patriot Bond mendapat perlindungan dari penuntutan pidana umum, pidana perpajakan, hingga gugatan perdata.
Purbaya menjelaskan, ketentuan tersebut pada dasarnya berarti pemerintah tidak akan mempersoalkan asal-usul dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond. Namun, perlindungan itu hanya berlaku terhadap dana yang diinvestasikan pada instrumen tersebut, bukan terhadap seluruh aktivitas atau aset yang dimiliki investor.
“Yang betul adalah, terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja. Kalau dia melakukan bisnis yang melanggar aturan, bisa diperiksa. Tapi uang yang masuk situ aman,” kata Purbaya usai konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6).
Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang bagi praktik pencucian uang, Purbaya menilai langkah itu perlu dilihat sebagai upaya menarik dana yang selama ini berada di luar negeri agar masuk ke dalam sistem keuangan domestik.
“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun,” katanya.
Ia menegaskan, perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond berbeda dengan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah tidak memberikan kekebalan hukum secara menyeluruh, sehingga aparat penegak hukum dan otoritas terkait tetap dapat menelusuri dan memeriksa aset maupun kegiatan usaha investor di luar dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut.
Menurut Purbaya, dalam program tax amnesty pemerintah memberikan pengampunan terhadap harta yang diungkapkan peserta. Sementara pada Patriot Bond, perlindungan hanya berlaku untuk dana yang diinvestasikan dalam instrumen tersebut.
“Jadi enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua, ini enggak,” katanya.
Dalam UU P2SK terbaru, pemerintah memang mengatur perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pasal 50A ayat (5) menyebutkan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi Pasal 50A ayat (5) UU P2SK.
