Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan kerangka hukum pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, memastikan regulasi badan ini telah memasuki tahap harmonisasi. Pembentukan NEPIO ini merupakan langkah penting pengoordinasian berbagai pihak dalam program energi nuklir nasional, mulai dari perencanaan hingga implementasi.
“Kami dorong. Sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (10/9).
Yuliot menambahkan, dasar hukum pembentukan NEPIO akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) sebagaimana rancangan sebelumnya.
“Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian,” katanya.
NEPIO diharapkan dapat menjadi motor percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) pertama di Indonesia. Pengembangan pembangkit nuklir merupakan salah satu upaya pemerintah menghadirkan pembangkit listrik dari energi baru.
Pemerintah menargetkan fasilitas PLTN on-grid berkapasitas 250 megawatt (MW) yang semula ditargetkan beroperasi pada 2032, kini dipercepat menjadi 2029.
Pembentukan badan nuklir ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT).
Berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060, dengan 79 persen berasal dari EBT.
Sebelumnya, seperti dilaporkan Antara, Selasa (11/3), Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan struktur organisasi NEPIO dirancang lebih sederhana sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas. Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini sekarang masih di meja Pak Menteri,” ujar Eniya.
Kementerian ESDM menyatakan Indonesia berencana melakukan produksi uranium di dalam negeri. Namun, nantinya dalam pembangunan PLTN itu, uranium yang dipakai masih akan memanfaatkan produk impor.
Pemerintah Indonesia menyatakan segera membangun fasilitas pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) on-grid sebesar 250 MW pada 2032.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu pengembangan sumber daya manusia (SDM) serta pemilihan skema teknologi pembersihan (clearing technology.