JAKARTA, FORTUNE - Pemerintah Indonesia menyatakan akan melakukan pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat terkait dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif yang ditetapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” ungkap Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam pernyataannya, dikutip Senin (23/2).
Haryo menyatakan bahwa Indonesia terus mencermati perkembangan terkini di Amerika Serikat terkait kelanjutan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS. Kesepakatan dagang tersebut disebut belum berlaku efektif karena masih menunggu proses lanjutan di kedua negara.
Ia menekankan bahwa kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak.
“Artinya, terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” imbuhnya.
Sebagai konteks, Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi meneken perjanjian perdagangan atau agreement of reciprocal trade (ART) pada Jumat (20/2). Penandatanganan tersebut menandai kesepakatan tarif resiprokal sebesar 19 persen bagi produk Indonesia ke pasar AS.
Perjanjian tersebut akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan oleh kedua belah pihak. Indonesia akan melakukan konsultasi dengan DPR, dan Amerika akan melakukan proses internal.
Sementara itu, putusan MA AS atas pembatalan tarif terbit di saat yang sama ketika pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif perdagangan di antara kedua negara.
Mahkamah Agung AS menyatakan banyak tarif yang diberlakukan Donald Trump adalah ilegal.
Dalam keputusan 6-3, pengadilan memutuskan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya. Tarif presiden tersebut bergantung pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk keadaan darurat nasional.
Sebagai tanggapan terhadap putusan pengadilan, Donald Trump telah mengumumkan tarif 15 persen untuk semua negara, dengan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 memberikan wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tindakan tersebut selama maksimal 150 hari.
