Jakarta, FORTUNE - PT Alam Raya Abadi (ARA) menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan tata kelola korporasi di tengah sengketa pengelolaan tambang nikel melawan PT Cahaya Lentera Harapan Agung (CLHA). Manajemen ARA secara tegas mempertanyakan validitas dasar hukum yang digunakan CLHA untuk mengklaim hak kerja sama atas cadangan nikel sebesar 20 juta metrik ton tersebut.
Komisaris PT ARA, Christian Jaya, menjelaskan persoalan ini bermula dari klaim sepihak CLHA atas sebuah perjanjian kerja sama yang disebut memiliki nilai ekonomis besar. Laporan pidana CLHA ke Bareskrim Polri didasarkan pada Akta Nomor 25 tertanggal 30 November 2017.
Namun, Christian mengungkapkan temuan yang berbeda. Berdasarkan penelusuran internal, substansi dokumen tersebut justru dinyatakan sebagai akta pembatalan, bukan perjanjian kerja sama operasional. Legalitas dokumen ini pun diragukan setelah pihak ARA melakukan pengecekan langsung.
“Kami sudah mengklarifikasi terkait akta notaris, dan ternyata tidak dikeluarkan oleh notaris yang dituju tersebut,” ujar Christian dalam keterangan, Jumat (23/1).
Perbedaan mendasar mengenai status dokumen inilah yang menjadi inti sengketa hukum saat ini. Selain aspek legalitas dokumen, ARA juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan.
Christian menekankan bahwa setiap perjanjian bisnis dengan nilai di atas US$100.000 memiliki mekanisme ketat sesuai Anggaran Dasar perseroan. Kesepakatan bernilai jumbo wajib memperoleh persetujuan berjenjang dari Dewan Komisaris hingga pemegang saham.
Dalam kasus ini, prosedur tersebut dipastikan tidak pernah terjadi, sehingga memperkuat posisi ARA bahwa klaim perjanjian tersebut tidak wajar secara korporasi.
“Tidak ada persetujuan direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham untuk mengadakan perjanjian pemberian pekerjaan dengan nilai yang sangat besar tersebut kepada pihak ketiga sangatlah tidak wajar,” katanya.
