Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028
Sertifikasi halal. (dok. Istimewa)
  • Kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa ditunda hingga 18 Oktober 2028 dari jadwal awal 17 Oktober 2026.

  • Penundaan ditetapkan setelah pembahasan bersama pihak terkait dan dituangkan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

  • MUI menyesalkan penundaan tersebut dan meminta masyarakat Muslim tetap selektif terhadap produk yang belum berlabel halal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 Oktober 2026

Persyaratan sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa semula dijadwalkan menjadi kewajiban.

18 Oktober 2027

MUI menyebut pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dari 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2027.

18 Oktober 2028

Kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa ditetapkan berlaku. Ketentuan ini menggantikan batas waktu sebelumnya.

Senin (19/10)

Susiwijono Moegiarso menyampaikan keterangan mengenai perubahan batas waktu. Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis juga menyampaikan penyesalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa ditunda hingga 18 Oktober 2028.
  • Who?
    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan penundaan, sementara MUI menyatakan keberatan.
  • Where?
    Penundaan berlaku di Indonesia, termasuk untuk produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia.
  • When?
    Ketentuan yang semula berlaku pada 17 Oktober 2026 ditunda hingga 18 Oktober 2028.
  • Why?
    Keputusan diambil setelah pembahasan dengan pihak terkait dan mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.
  • How?
    Penundaan diatur melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024, termasuk perubahan Pasal 160 dan Pasal 161.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah menunda aturan sertifikat halal untuk beberapa produk dan jasa sampai 18 Oktober 2028. Susiwijono menjelaskan keputusan ini dibuat setelah mendengar banyak pihak. MUI tidak setuju karena aturan halal sudah ada dalam undang-undang. MUI meminta orang Muslim tetap memilih dan tidak memakai produk yang belum punya label halal.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penundaan kewajiban sertifikasi halal memberi ruang bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menyesuaikan aturan pelaksanaan dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Proses ini juga dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari asosiasi usaha, kamar dagang, perwakilan negara lain, dan lembaga, sehingga pengaturan baru mencakup hasil pembahasan bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunda kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa menjadi 18 Oktober 2028. Mulanya, persyaratan sertifikasi halal tersebut akan menjadi kewajiban pada 17 Oktober 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa keputusan tersebut ditetapkan setelah melakukan pembahasan secara semua pihak terkait, dan mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak seperti Asosiasi Usaha, Chamber of Commerce, Perwakilan Negara lain dan Lembaga.

“Yang tadinya diberlakukan “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2026”, menjadi “sampai dengan atau paling lambat 17 Oktober 2028 atau dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028”,” ujar Susi dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10).

Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan/pengaturan terkait Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH).

Usai diadakan pembahasan, terdapat perubahan pada Pasal 160 dan Pasal 161, yang pada intinya mengatur tentang Perpanjangan Penahapan atas pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi beberapa produk dan jasa.

Pengaturan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan PP 42/2024 (aturan turunan PP 42/2024) disesuaikan dengan ketentuan PP yang baru (PP Perubahan atas PP 42/2024).

Susi memastikan bahwa ketentuan mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah yang menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dari mulanya 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2027. Sebab, ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui undang-undang.

Menurutnya, keputusan penundaan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, saya jadi menyesalkan,” ujar Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, dikutip dari laman resmi MUI, Senin (19/10).

Meski kebijakan penundaan tersebut berlaku secara regulasi, MUI meminta kepada masyarakat Muslim di Indonesia untuk tetap selektif dengan tidak membeli maupun mengonsumsi produk yang belum berlabel halal.

Curated For You

Editorial Team

Related Article