Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Intinya sih...

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum membahas kenaikan PPN menjadi 12 persen.
  • Pemerintah menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dan berkomunikasi dengan calon presiden terpilih untuk menentukan kenaikan tarif pajak.
  • Pembahasan APBN 2025 memiliki linimasa tersendiri yang akan disampaikan Presiden Joko Widodo pada Nota Keuangan di DPR pada 16 Agustus mendatang.

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum membahas dan memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Pasalnya, meski kebijakan tersebut didasarkan pada peraturan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), APBN di masa transisi disusun dengan mempertimbangkan target penerimaan pemerintah selanjutnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di