Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Target Pendapatan Negara pada 2027 Dinaikkan, Minimal 12,01% dari PDB
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 yang disetujui dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Kamis (11/6). Dok Kemenkeu
  • Pemerintah dan DPR menyepakati target rasio pendapatan negara 2027 naik menjadi 12,01–12,40 persen dari PDB dalam KEM-PPKF RAPBN 2027.
  • Target pendapatan akan dicapai lewat peningkatan kepatuhan pajak, optimalisasi SDA, penegakan hukum fiskal, serta insentif investasi yang terukur.
  • Ditetapkan pula target pertumbuhan ekonomi 5,8–6,5 persen dengan defisit anggaran 1,8–2,4 persen PDB dan fokus menjaga stabilitas inflasi serta nilai tukar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati target rasio pendapatan negara pada tahun 2027 berada di kisaran 12,01 persen -12,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 yang disetujui dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Kamis (11/6).

Target tersebut naik dari target pendapatan negara tahun 2027 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto yakni di kisaran 11,82 persen hingga 12,40 hingga terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal tersebut sebelumnya disampaikan pada pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan target pendapatan negara tersebut akan dicapai melalui berbagai langkah termasuk peningkatan kepatuhan pajak.

“Pencapaian target pendapatan negara tersebut akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base (efektivitas Coretax), menyelaraskan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi SDA, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, dan insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja tersebut, dikutip Jumat (12/6).

Dalam kesempatan yang sama, DPR dan pemerintah juga menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 5,8 persen hingga 6,5 persen sebagai tahap transisi menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah mengatakan akan memperkuat sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan peran Danantara, serta memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyelesaian hambatan usaha.

Selain itu, pemerintah dan DPR menetapkan sejumlah indikator makro lainnya, yakni inflasi pada rentang 1,5 persen hingga 3,5 persen, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun sebesar 6,5 persen hingga 7,3 persen, serta nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS.

“Untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, perlu stabilitas ekonomi yang mantap melalui pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar dan mendorong cost of fund yang kompetitif,” kata nya.

Di sisi fiskal, kedua pihak menyepakati defisit anggaran tahun 2027 berada pada rentang 1,8 persen hingga 2,4 persen terhadap PDB. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit di bawah batas 3 persen PDB dan rasio utang di bawah 60 persen PDB.

Selain itu, optimalisasi peran Danantara, SMV, BLU, SWF juga dilakukan untuk akselerasi pencapaian agenda pembangunan, serta pemanfaatan SAL sebagai fiscal buffer untuk memperkuat ketahanan fiskal dan antisipasi ketidakpastian.

Editorial Team

Related Article