Tarif Royalti Emas Terbaru 2025 Resmi Berlaku

Intinya sih...
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM.
Tujuan penetapan tarif baru untuk mengoptimalkan PNBP sektor minerba dalam negeri dan memperkuat ketahanan fiskal.
Tarif royalti emas naik dari 10% menjadi 16% jika harga emas primer sama dengan atau lebih dari US$3.000 per troy ounce.
Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diresmikan. PP yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu resmi diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 April 2025. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PP ini berlaku efektif pada Sabtu, 26 April 2025.