Jakarta, FORTUNE - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah diresmikan. PP yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu resmi diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Nomor 19 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 April 2025. Peraturan tersebut mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PP ini berlaku efektif pada Sabtu, 26 April 2025.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 PP Nomor 19 Tahun 2025. Berikut bunyi PP-nya:
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia."