Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pantauan arus milir Lebaran 2023 di Tol Cikampek dan Jalan Tol Layang MBZ, Senin (1/5). (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Jakarta, FORTUNE - Kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka, yakni eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono, kemudian Yudhi Mahyudin (YM) selaku ketua panitia lelang JJC, dan Tony Budianto Sihige (TBS) selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan para tersangka sebelumnya merupakan saksi dan langsung ditahan.

"Kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi dalam keterangan pers yang dikutip Kamis (14/9).

<p><strong>Peran tiga tersangka</strong></p>

Kuntadi lantas menjelaskan peran masing-masing tersangka.

Djoko melakukan praktik persekongkolan dengan pihak peserta tender untuk mendapatkan proyek pembangunan jalan tol sepanjang 36,4 km tersebut.

“Tersangka DD (Djoko Dwijono) juga adalah pihak yang melakukan pengaturan spesifikasi barang,” katanya.

Peran Djoko sepaket dengan Yudhi yang menjadi Ketua Panitia Lelang Jasamarga Jalan Tol Cikampek 2017, sedangkan Tony membantu Djoko dan Yudhi mengatur serta menyesuaikan nilai satuan barang, dan spesifikasi jalan tol MBZ.

“Tersangka TBS, adalah tenaga ahli yang turut melakukan penyusunan, dan merancang gambar, serta detail teknis dan desain yang dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi, dan volume barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kuntadi.

Saat ini Djoko ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Yudhi dan Tony digeret ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung juga menetapkan tersangka terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni Ibnu Noval (IBN). Pensiunan BUMN ini pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk pada 16 Mei 2023.

<p><strong>Kerugian ditaksir capai Rp 1,5 triliun</strong></p>

Editorial Team

Tonton lebih seru di