Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UU Minerba Sah, MITI: Sangat Bernuansa Pesanan Swasta

Ilustrasi pertambangan milik PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA). (Dok. Merdeka Copper)
Intinya sih...
  • UU Minerba disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
  • Anggota Komisi Energi DPR RI khawatirkan dominasi badan usaha swasta dalam pemberian prioritas izin usaha pertambangan
  • Mulyanto menegaskan bahwa regulasi baru tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini

Jakarta, FORTUNE – Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto menilai Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan memiliki nuansa 'pesanan pengusaha'. Diketahui, UU Minerba resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

“Seperti pesanan dan sangat friendly kepada badan usaha swasta,” kata Mulyanto lewat keterangan tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (19/2).

Mantan anggota Komisi Energi DPR RI periode 2019-2024 tersebut mengkhawatirkan sumber daya alam nasional yang semestinya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, justru didominasi dan dikuasai oleh beberapa badan usaha swasta.

Hal ini karena lebih dari tiga pasal dalam UU Minerba mengatur tentang pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) kepada swasta. Disamping untuk ormas keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Melihat penambahan klausul di Pasal 51A dan 51B dan 60A dan 60B terkait pemberian WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) mineral logam dan batu bara secara prioritas kepada badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi atau dalam rangka hilirisasi sebagai pasal akal-akalan pihak tertentu agar dapat menguasai lahan pertambangan dengan mudah,” ujar Mulyanto.

Bisa memperburuk tata kelola tambang di Indonesia

Kemudian, Mantan Anggota Komisi VII DPR RI itu khawatir regulasi tersebut makin menambah buruknya tata kelola pertambangan minerba yang ada saat ini.

“Dengan ekosistem penambangan minerba yang ada, serta sistem pengawasan yang lemah, dikhawatirkan regulasi baru ini makin menjadikan tata kelola minerba nasional bertambah berat,” tutur Mulyanto.

“Pertambangan yang harusnya dikelola secara profesional dan dengan persyaratan yang ketat, kini dibuat longgar. Khawatirnya kemudahan ini akan mengakibatkan eksploitasi SDA secara besar-besaran tapi tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi pendapatan negara.  Belum lagi kerusaksn lingkungan yang ditimbulkan,” imbuh dia.

Mulyanto pun menegaskan bahwa pengelolaan kawasan pertambangan berisiko tinggi bagi lingkungan hidup dan sosial masyarakat. Alasannya, karena menuntut tata kelola dan pengawasan yang prima, bukan dimanja dengan berbagai prioritas dan kemudahan.

“Dengan berbagai prioritas dan kemudahan tersebut, kita tidak ingin ruh konstitusi, agar SDA nasional dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, malah semakin jauh.  SDA alam kita malah didominasi dan dikuasai oleh segelintir orang per orang,” pungkas Mulyanto.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us