Jakarta, FORTUNE — Kementerian Pertanian menyatakan tidak memiliki otoritas hukum untuk menindak 10 perusahaan kelapa sawit besar yang terseret dugaan praktik transfer pricing melalui manipulasi nilai ekspor.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan pada Jumat (29/5) bahwa urusan regulasi fiskal, perizinan korporasi, serta kepabeanan sepenuhnya merupakan domain kementerian lain, sementara fokus Kementerian Pertanian akan tetap terkonsentrasi pada perlindungan harga tandan buah segar di tingkat petani hulu.
Menurut Sudaryono, kementerian yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan dalam urusan perizinan perusahaan maupun perpajakan yang menjadi inti dari dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut. Ia menjelaskan bahwa perizinan investasi dan perdagangan dikeluarkan oleh kementerian terkait lainnya, sedangkan urusan fiskal berada di bawah Kementerian Keuangan.
"Kementerian kami tidak mengeluarkan izin. Izinnya di kementerian lain, apakah investasi, perdagangan, atau kalau urusan perpajakan dan bea cukai dengan Kementerian Keuangan," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat (29/5).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan sejumlah eksportir minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Dugaan ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut pemerintah telah mengantongi data 10 perusahaan besar sawit yang diduga memanipulasi nilai ekspor.
Sudaryono mengaku mengetahui isu tersebut dari pemberitaan media dan memilih berhati-hati dalam memberikan komentar agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah proses penanganan yang sedang berlangsung.
"Saya tidak ingin menjawab sesuatu yang bukan kewenangan saya, daripada nanti malah ramai," ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan pemerintah telah melakukan pengambilan sampel acak terhadap sejumlah eksportir terbesar di sektor sawit.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi praktik transfer pricing yang diduga berlangsung setidaknya dalam tiga bulan terakhir. Modus yang ditemukan adalah perusahaan menjual APO ke perusahaan perdagangan di Singapura sebelum produk tersebut diteruskan ke negara tujuan akhir.
Skema ini diduga membuat nilai transaksi yang tercatat di Indonesia lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya di pasar internasional, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan negara karena laba perusahaan yang dilaporkan di Indonesia menjadi lebih kecil.
Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar temuan pemerintah antara lain Wilmar International Limited, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk.
Temuan awal menunjukkan rata-rata setoran Pajak Penghasilan Badan dari perusahaan-perusahaan yang diperiksa hanya sekitar 0,4 persen dari total omzet. Angka tersebut jauh di bawah tarif Pajak Penghasilan Badan yang berlaku sebesar 22 persen, bahkan lebih rendah dibandingkan tarif pajak final usaha mikro, kecil, dan menengah yang sebesar 0,5 persen.
Meski demikian, Sudaryono menegaskan Kementerian Pertanian memiliki perhatian besar terhadap industri sawit nasional, terutama pada aspek produksi dan kesejahteraan petani. Fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan harga TBS sawit yang diterima petani tetap sesuai ketentuan dan tidak tertekan akibat dinamika yang terjadi di sepanjang rantai pasok industri.
"Posisi kami di Kementerian Pertanian adalah kami bertanggung jawab di hulu, di pertanian, di produksi, di mana harga TBS yang dibeli oleh PKS itu adalah hasil produksi pertanian dan itu menjadi konsen kami," ujarnya.
