Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi keuangan syariah. Shutterstock/kenary820

Jakarta, FORTUNE - Tren investasi syariah bebas riba semakin dilirik. Tak hanya bagi umat muslim, masyarakat Indonesia mulai menjadikan investasi bebas riba sebagai pilihan untuk mempersiapkan tabungan masa depan.

Meski demikian, daya minat untuk berinvestasi di sektor syariah masih belum bisa menyaingi investasi konvensional. Masyarakat masih cenderung tergiur keuntungan yang tinggi yang diperoleh dari bunga usaha investasi tersebut.

Untuk itu, literasi akan keuangan syariah perlu digencarkan agar masyarakat, khususnya umat muslim mulai mengerti dan mulai menerapkan investasi syariah bebas riba.

Instrumen investasi syariah merupakan konsep penanaman modal masyarakat dengan tujuan mendapatkan keuntungan sesuai dengan hukum dan prinsip islam. Hukum atau syariat islam inilah yang menjadi faktor pembeda antara investasi syariah dengan investasi konvensional yang ada.

Prinsip hukum syariah dan seluruh operasional investasi syariah secara sah dinaungi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Untuk regulasi investasi syariah, setidaknya ada 29 fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dengan nama fatwa DSN MUI. Meskipun, fatwa bersifat tak mengikat, tapi pada kenyataannya fatwa DSN-MUI merupakan rujukan utama ketika ingin mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Beberapa contoh fatwa DSN-MUI yang jadi dasar pengembangan investasi syariah, di antaranya sebagai berikut. 

  1. Fatwa DSN-MUI Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah
  2. Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
  3. Fatwa DSN-MUI Nomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek

Investasi syariah pun tidak bisa dijalankan dengan sembarangan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan prinsip dan hukum islam.

  • Tidak mengandung Maysir dan Gharar
  • Akad wakalah bil ujrah dan mudharabah
  • Hanya bisa berinvestasi di perusahaan halal
  • Terdapat proses pembersihan keuntungan

Lalu, apa saja investasi syariah bebas riba yang harus Anda ketahui dan dipilih untuk menjadi portofolio investasi? Simak pembahasannya yang dihimpun dari berbagai sumber. 

1. Deposito Syariah

Bagi Anda yang masih ragu untuk mulai menjalankan investasi syariah, deposito syariah bisa menjadi permulaan untuk investasi syariah bebas riba. Konsepnya serupa dengan tabungan pada umumnya, yakni menaruh sejumlah uang di bank. Bedanya, deposito syariah menggunakan akad mudharabah yang memberikan bagi hasil (nisbah) ketimbang bunga.

Ketika Anda membuka rekening deposito syariah, Anda juga membuka kesepakatan dengan pihak bank soal nisbah yang akan diberikan di akhir periode deposito. Misalnya, Anda dan bank bersepakat untuk nisbah 60:40, di mana nanti Anda sebagai nasabah akan mendapatkan porsi 60 persen dari hasil investasi syariah ini.

2. Emas

Editorial Team

3+

Tonton lebih seru di