Jakarta, FORTUNE – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 1446 Hijriah (H)/2025 Masehi (H) telah berakhir pada Jumat (14/3). Pelunasan biaya Haji 2025 sudah dibuka sejak 14 Februari 2025 lalu, dengan lebih 163 ribu jemaah reguler yang telah melunasi biaya haji.
Kemudian, Kementerian Agama akan membuka pelunasan Bipih tahap 2 karena masih terdapat sisa kuota. Pelunasan Haji 2025 tahap kedua ini akan dibuka pada 24 Maret—17 April 2025 mendatang.
“Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret—17 April 2025,” ungkap Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI Muhammad Zain dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Dia menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 2025. Pada Bab III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Lanjut Zain, pengisian kuota haji reguler tahap 2 dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten atau kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan:
Jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
Jemaah haji reguler pendamping jemaah haji reguler lanjut usia (lansia).
Jemaah haji reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas.
Jemaah haji reguler cadangan.
“Kita nanti akan umumkan daftar nama jemaah berhak lunas tahap II,” kata Zain.