Jakarta, FORTUNE - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon jemaah umrah untuk mendaftarkan keberangkatannya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Langkah ini dilatari sejumlah kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.
Beberapa kebijakan itu, antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, untuk ibadah umrah tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.
"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema business to customer atau B to C," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin, dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/9).