Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Kedatangan jemaah haji di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Sumatera Barat, Jumat (15/7). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Jakarta, FORTUNE - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan calon jemaah umrah untuk mendaftarkan keberangkatannya melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Langkah ini dilatari sejumlah kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu, antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, untuk ibadah umrah tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam penyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema business to customer atau B to C," kata Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin, dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/9).

Berpotensi menimbulkan persoalan penyelenggaraan umrah

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspons dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu sejumlah persoalan dalam negeri misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,"kata.

Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Alya Fitra menambahkan, FGD berlangsung produktif. Sejumlah persoalan yang muncul, dibahas komprehensif untuk merumuskan solusi bersama.

"Terkait skema B to C, FGD menyepakati bahwa sesuai amanah regulasi mengharuskan penyelenggaraan ibadah umrah wajib melalui PPIU. Kemenag dan PPIU akan melakukan sosialisasi intensif terkait regulasi ini," ujarnya,

Nafit menambahkan, terkait keterbatasan vaksin meningitis Kemenkes telah merespons dengan upaya merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai dengan sebaran populasi jemaah umrah per provinsi. Selain itu, dengan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Hasil FGD Kemenag dengan Asosiasi PPIU

Editorial Team