Jakarta, FORTUNE - Transaksi dompet digital menjadi salah satu metode yang sering digunakan dengan memanfaatkan uang elektronik. Salah satu metode pembayaran, yakni melalui LinkAja.
PT Fintek Karya Nusantara selaku pengelola uang elektronik LinkAja menawarkan dua jenis layanan uang elektronik, yakni layanan konvensional di LinkAja dan LinkAja Syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang menginginkan layanan sesuai prinsip ekonomi Islam.
Selain menjadi uang elektronik syariah pertama dan satu-satunya di Indonesia, LinkAja Syariah juga telah mendapatkan sertifikat DSN MUI setelah terbitnya Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang uang elektronik syariah. Uang elektronik pelat merah ini juga telah mengantongi izin pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia.