SHARIA

4 Tantangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia

Dari SDM hingga teknologi perlu dioptimalkan.

4 Tantangan Pengelolaan Wakaf di IndonesiaTangkapan Layar Kepala Divisi Dana Sosial Syariah KNEKS, Urip Budiarto di Bincang Ekonomi Syariah (BESTIE), Selasa (28/6).
30 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Wakaf Indonesia (BWI), mengungkap potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun per tahun. Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia belum digarap secara optimal.

Kepala Divisi Dana Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto mencontohkan belum optimalnya pengelolaan wakaf uang di Indonesia jika dibandingkan negara lain.

"Di luar sana wakaf sudah jadi hotel, apartemen, perkebunan, kami sedang dorong bersama Kementerian Agama dan DPR untuk (RUU wakaf) segera masuk legislasi karena kita perlu akomodir praktik-praktik terkini dalam konteks perkembangan wakaf Tanah Air," katanya dalam diskusi virtual Bincang Ekonomi Syariah Terkini bertajuk Wakafku Investasiku, dikutip (30/6).

Transformasi wakaf uang saat ini menjadi salah satu fokus KNEKS sebagai program kerja prioritas. Pasalnya pengembangan wakaf uang di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan.

1. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat

Pertama terkait dengan awareness, di mana masih terbatasnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai wakaf, khususnya mengenai wakaf uang. Ketika mendengar kata wakaf, biasanya masyarakat akan terfokus pada benda tidak bergerak yang dimanfaatkan oleh masyarakat umum seperti tanah, bangunan, masjid, sekolah dan lainya. Padahal wakaf tidak melulu soal tanah dan bangunan saja, tapi juga benda bergerak.

2. Pemanfaatan teknologi belum optimal

Tantangan kedua, yakni terkait dengan research and development (R&D) dan teknologi, yaitu belum optimalnya pemanfaatan teknologi dalam proses bisnis wakaf.

“Belum banyak pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan wakaf. Riset juga masih terbatas,” kata Urip Budiarto.

Mengutip laman resmi bwi.go.id, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berupaya mendorong pengembangan ekosistem digital wakaf dalam dua tahun ke depan. Wakil Ketua BWI Imam T. Saptono mengatakan, inisiatif digitalisasi tersebut meliputi integrasi data, transaksi, informasi dan komunikasi. “Kita dorong juga layanan daring, penghimpunan secara digital, dan beberapa inovasi produk digital,” kata Imam.

BWI pun sudah mengembangkan platform collection berupa berkahwakaf.id yang pada tahun ini akan didororong untuk menjadi aggregator channel untuk membangun sistem wakaf yang terintegrasi. “Selain itu, inisiasi pembentukan e-reporting pun turut dilakukan untuk mendapatkan data yang valid dan kredibel serta e-accounting sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam hal kebijakan, pengembangannya sudah mencapai Indeks Wakaf Nasional. Di mana, dari sana dapat diketahui posisi pengelolaan per hari, apa saja kelemahannya, dan apa saja hal yang harus diperbaiki.

Related Topics