SHARIA

BSI Kelola Rp61,5 Triliun Dana BPKH di Kustodian

Sinergi BSI dan BPKH menambah kekuatan perbankan syariah.

BSI Kelola Rp61,5 Triliun Dana BPKH di KustodianPaparan Kinerja BSI Tahun Buku 2021

by Desy Yuliastuti

17 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerjasama peningkatan pengadministrasian efek syariah milik BPKH di kustodian BSI. 

Dengan kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun. Dengan demikian, total efek syariah BPKH di BSI mencapai Rp61,5 triliun dari sebelumnya hanya Rp11,5 triliun. 

Langkah sinergi BSI dengan BPKH diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah, di mana BSI sebagai bank syariah terbesar mampu menjadi energi baru untuk Indonesia di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Menambah kekuatan perbankan syariah

Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono mengatakan, pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Keputusan untuk sinergi dengan BSI ini diharapkan akan menambah kekuatan perbankan syariah.

Anggota Dewan Pengawas BPKH yang membidangi pengawasan investasi Suhaji Lestiadi menambahkan, BSI diharapkan mampu mengelola efek syariah dan layanan kustodi dengan baik. BSI merupakan bank umum syariah nasional satu-satunya yang memiliki layanan kustodian dan wali amanat.

Direktur Utama BSI, Hery Gunardi mengatakan, dengan kerja sama ini, BSI dan BPKH bisa menjadi motor penggerak perkembangan pasar modal syariah di Indonesia. BPKH sebagai anchor client dapat meningkatkan kerja sama dalam layanan kustodian.

"BSI berkomitmen terus meningkatkan layanan tabungan dan setoran haji, termasuk dalam mendorong generasi muda untuk menunaikan ibadah haji," katanya dalam keterangan pers, dikutip Kamis (17/2).

Memperkuat kerja sama BPKH dan BSI

Hery mengatakan, BSI siap menjalankan fungsi BPS-BPIH yang telah ditetapkan oleh BPKH untuk periode 2021-2024. BSI ditunjuk sebagai BPS penerima, pengelola likuiditas, pengelola nilai manfaat, penempatan, mitra investasi, dan operasional BPKH.      

Saat ini, BSI mengelola efek syariah BPKH sebesar Rp11,5 triliun. Dengan adanya kerja sama baru ini, BPKH akan menambahkan efek syariahnya di bank kustodian BSI sebesar Rp50 triliun sehingga total mencapai Rp61,5 triliun.

BSI kini mengelola bisnis dan layanan kustodi dengan nilai mencapai Rp20 triliun dari pengelolaan berbagai segmen nasabah, termasuk di antaranya oleh BPKH.

Komisaris Utama BSI, Adiwarman Karim menyebut sinergi BSI bersama BPKH diharapkan mampu membawa optimisme positif terhadap pasar modal syariah di Indonesia.

"Hadirnya BSI diharapkan mampu menjadi katalisator peningkatan kegiatan pelayanan pendukung pasar modal syariah," kata Adiwarman.

BSI yang saat ini sebagai bank kustodian syariah ke depannya bisa sebagai bank administrator, kliring data nasabah, wali amanat syariah, serta issuer dan investor. BPKH pun diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan BSI, tidak hanya dalam layanan kustodian. 

"Kehadiran BPKH dapat juga menarik lembaga negara lain untuk ikut menggunakan layanan kustodian BSI," kata dia.